KPU Unggah Formulir C-1, Polri Siapkan Hotline Propam

polisi tak netral

topmetro.news – Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan mengunggah pindaian formulir C-1 yang berisi data perolehan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2018 ke web KPU.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan atau manipulasi pada saat rekapitulasi suara.

“Salah satu cara mencegah kecurangan saat penghitungan dan rekapitulasi suara adalah kami mengunggah formulir C-1 di tiap TPS ke web KPU,” ujarnya di Jakarta, Hari Selasa (26/6/2018).

Menurutnya, formulir C-1 yang didapat dari tiap TPS akan dipindai. Pindaian tersebut dibawa ke kantor KPU kabupaten/kota untuk dikirim dalam bentuk soft file ke KPU.

“Petugas kami di pusat akan meng-upload scan C-1 itu ke web KPU, sehingga siapa pun bisa melihat salinan C-1 tiap TPS dengan format JPEG,” tuturnya

Dengan demikian, siapa pun bisa melihat hasilnya. Jika ada hasil yang berbeda pada formulir C-1, maka pindaian C-1 bisa menjadi rujukan.

Untuk mencegah kecurangan, lanjutnya, KPU tetap mengharapkan keterlibatan dan keaktifan saksi setiap pasangan calon, jajaran pengawas, dan masyarakat sipil.

“Pastikan petugas kami tidak melakukan kecurangan dan manipulasi penghitungan suara,” katanya.

Hubungi Hotline Propam

sementara itu, Mabes Polri menegaskan jika aparatnya wajib netral dalam ajang Pilkada 2018. Polisi aktif dilarang berpolitik atau akan dikenakan sanksi jika ketahuan melanggar.

Korps baju cokelat itu juga mengumumkan hotline Divisi Propam ke publik. Jika masyarakat mengetahui ada oknum polisi yang melanggar diminta untuk segera lapor.

“Bisa ke email divpropam99@gmail.com atau telepon di 021-7218615 sebagai media pengaduan apabila masyarakat menemukan oknum Polri yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2018,” kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal Selasa (26/6/2018).

Ada sejumlah aturan terkait netralitas polisi. Salah satunya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No STR/404/VI/OPS.1.3./2018 tanggal 22 Juni 2018.

Dalam TR yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Deden Juhara ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatur sanksi ringan, teguran, mutasi, sampai pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan kalau ada anggota polisi yang berpolitik. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment