Inisiasi Ranperda Tentang Napza, Fraksi PD Apresiasi Pemprovsu

fraksi partai demokrat dprd sumut

topmetro.news – Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut menilai, gejala ‘lost generation’ (kehilangan generasi) saat ini dengan sangat jelas dapat disaksikan. Hal ini karena pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) lainnya telah menghinggapi semua kalangan dan lapisan masyarakat umumnya pada generasi muda bangsa.

“Maka kami atas nama Fraksi Partai Demokrat menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprovsu yang telah menginisasi lahirnya produk hukum di tingkat daerah terkait dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat Lidiana Lase saat Rapat Paripurna Pandangan Umum terhadap Rancangan Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Senin (20/8/2018).

Hal ini membuktikan Pemprovsu peduli terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dimana saat ini sudah berada pada fase yang sangat memprihatinkan. “Tidak berlebihan jika hari ini kita sepakat menyatakan bangsa ini sudah berada dalam darurat narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Sekda Provsu: Kemerdekaan tak Diraih Secara Instan

Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Kritik Judul

Namun, Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut mengkritik judul Ranperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza. Didapat kesan bahwa ranperda ini hanya berfokus pada aspek pencegahan semata.

“Pertanyaannya adalah bagaimana dengan aspek penanggulangan dan rehabilitasi pengguna? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan jika dihubungkan dengan bunyi pasal 7 huruf d. Dimana disebutkan bahwa tugas pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan napza: memfasilitasi program kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial bagi pencandu napza. Dari fakta ini ranperda ini kiranya juga melingkup aspek penanggulangan,” terangnya.

Sedangkan Juru Fraksi PKS DPRD Sumut H Syamsul Qadri mengatakan, harus ada pemahaman yang baik di antara aparat kepolisian dan kejaksaan serta pemda. Hal ini dalam menetapkan status pemakai yang di pidanakan dan yang di rehabilitasi. Kemudian, peran pemda adalah mengembangkan panti rehabilitasi yang berstandar guna memfasilitasi proses rehabilitasi yang baik dan benar. Agar pengguna yang bukan masuk kategori bandar atau pengedar (pengguna kurang dari 1 gram) tidak langsung dipidana yang membuat kondisi penjara over kapasitas.

“Perlunya dukungan pemerintah dalam memfasilitasi rehab bagi keluarga tidak mampu. Perlunya gerakan yang melibatkan masyarakat, pemda, TNI, dan kepolisian di lingkungan terkecil, guna menangkal peredaran narkoba. Serta melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment