Begal Dihajar Massa Lantaran Gugup Diteriaki Rampok

begal dihajar massa

Topmetro.News – Begal dihajar massa lantaran merampok di Jalan Karya Gang Pasar IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Sabtu (29/9/2018) malam. Adalah Suprayetno (24) warga Jalan Karya Bakti Kecamatan Medan Johor dan Ari Kasanova (25) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka, Kecamatan Medan Johor merupakan begal dihajar massa massa saat merampok sepedamotor.

Begal Dihajar Massa, Barang Bukti Diamankan Polisi

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

Informasi yang didapat menyebutkan, kejadian bermula saat korbannya, Dito Krisdianto (16) warga Jalan Purwo Gang Perwira, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang berboncengan dengan temannya menumpangi sepedamotor Bison BK 4708 UZZ melintas di lokasi.

Pelaku Berjumlah 4 Orang Tunggangi 2 Sepedamotor

Pelaku yang diduga memang sedang menunggu mangsa pun langsung mengejar korban. Saat pengejaran itu mereka menerjang korban dari atas sepedamotor hingga korban terpental. Seketika, pelaku yang berjumlah 4 orang itu pun langsung membawa kabur sepedamotor korban.

“Pelakunya ada 4 orang dengan menumpangi 2 sepedamotor. Saat hendak membawa motor korban kabur, korban meneriaki tersangka. Diduga gugup, sontak tersangka terjatuh dan diamankan massa,” jelas AKP Ginanjar Fitriadi, Kapolsek Patumbak.

Dijelaskan Ginanjar, usai diamankan, warga yang geram juga sempat menghakimi kedua tersangka. Beruntung dua pelaku lainnya langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Setelah mendapat informasi, petugas kita turun ke lokasi mengamankan keduanya bersama barang bukti 2 unit sepedamotor yang salah satunya milik tersangka,” beber Ginanjar.

Terancam 7 Tahun Penjara

Ginanjar melanjutkan, kini pihaknya masih memeriksa kedua tersangka dan melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka yang berhasil kabur itu.

“Untuk saat ini korban sudah membuat laporan resmi ke kita (Polsek Patumbak). Kita menduga tersangka sudah sering melakukan aksinya dan masih kita dalami. Tersangka kita jerat pasal 365 KUBPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Ginanjar. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment