Beraksi di RS H Adam Malik, Tukang Parkir Pencuri Mobil ‘Gol’

tukang parkir pencuri mobil

Topmetro.News – Tukang parkir pencuri mobil tak berkutik ketika diringkus polisi. Aksi pencurian mobil yang dilakoni tersangka Zendarius Kaban (39) Senin (16/7/2018)lalu terjadi di daerah RS H Adam Malik Medan tepatnya di depan Apotek Gita Farma Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan namun berhasil digagalkan. Tak pelak lagi, tukang parkir pencuri mobil itu pun ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua di rumahnya Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari Medan.

Informasi yang didapat Kamis (19/7/2018) di Polsek Delitua menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi Senin (16/7/2018) sekira pukul 11.45 WIB. Awalnya, korban Alasen Br Bangun (60) warga Asrama TNI-AD Gelugur, Kelurahan Sidorame Barat I hendak mengeluarkan mobil Ford warna coklat BK 1287 BT yang diparkirkan korban di depan Apotek Gita Farma.

Tukang Parkir Pencuri Mobil Awalnya Tawarkan Jasa

Lantaran korban tidak bisa mengeluarkan mobilnya dari lokasi parkir, tersangka menawarkan jasanya untuk membantu mengeluarkan mobil korban. Saat tersangka mengeluarkan mobil korban dari lokasi parkir, saat itulah tersangka langsung tancap gas dan kabur meninggalkan korban begitu saja.

Korban yang mengetahui mobilnya dilarikan tersangka, sontak berteriak ”rampok”.

Ketika itu teriakan korban didengar Mustafa Kamal dan warga sekitar. Akibatnya terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan tersangka.

Tersangka Terjebak Macet

Namun apes bagi tersangka. Sesampai di simpang Namo Gajah, Medan Tuntungan, tukang parkir pencuri mobil ini terjebak macet. Mungkin takut jadi bulan-bulanan massa, di situ tersangka meninggalkan mobil korban.

Sekira pukul 12.30 WIB, tim yang menerima informasi pencurian itu tiba di lokasi dan menggelar olah TKP. Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka akhirnya meringkusnya tanpa perlawanan.

Tersangka selanjutnya diboyong ke kantor polisi, berikut barang bukti. Korban pun diminta agar membuat laporan secara resmi.

Kompol BL Malau, Kapolsek Delitua ketika dikonfirmasi seputar kasus ini membenarkan adanya terjadi pencurian mobil yang dilakoni seorang juru parkir.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Malau.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment