Boydo HK Panjaitan SH: Jangan Persulit Investor Tanamkan Modal

TOPMETRO.NEWS – Peraturan yang dibuat jangan sampai menghalangi para investor menanamkan modalnya di Kota Medan ini. Kalau prosedur yang dijalankan ternyata salah, hukumlah orang yang bersalah, namun jangan sampai modal yang sudah ditanamkan diabaikan sehingga para pengusaha menjadi rugi banyak.

Seperti kasus yang dialami Podomoro Deli City beberapa waktu lalu, hendaknya janganlah mempersulit pengusaha untuk menanamkan modalnya di Medan, ujar Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan SH kepada wartawan, Kamis (28/9/2017) menanggapi kasus yang sedang menjerat PT Sinar Menara Deli, pengelola PT Podomoro Deli City.

Hendaknya, pembangunan Podomoro Deli City tidak dihalangi. Kalaupun ada yang salah di pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau lainnya, hendaknya oknum-oknum yang terlibat di dalamnya lah yang ditindak, bukan aset yang sedang dibangun.

Modal yang sudah dikeluarkan oleh pengusaha sudah sangat banyak, ujar Boydo sambil menyebutkan biaya yang dikeluarkan sudah lebih Rp2 triliun.

“Bayangkan dana yang sudah dihabiskan pengusaha, namun dengan perintah pengadilan harus diratakan dengan tanah, sudah sangat meresahkan pengusaha,” ujar Politisi PDIP tersebut.

Dengan kondisi itu, dikhawatirkan banyak investor yang takut menanamkan investasinya di Medan. Hal itu harus diantisipasi semua pihak agar jangan menimbulkan kerugian yang besar terhadap pengusaha, ujarnya.

“Kalau bangunan Podomoro Deli City berdiri, akan banyak menyumbang PAD Kota Medan. Hal itu juga perlu difikirkan sebelum melakukan tindakan, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari,” ujar Politisi muda ini, seraya menyatakan bila perlu keputusan hakim itu digugat dengan menunjukkan berbagai data dan pemikiran yang ada.

Menurut Boydo, kalau ada permasalah dengan prosedur dan oknum-oknum yang pekerjaannya tidak benar, itulah yang harus dihukum.

“Mengenai IMB yang dibatalkan, hendaknya diberi keringanan untuk mengurusnya kembali, karena itu pun sudah merupakan hukuman bagi mereka. Khusus untuk perintah pembongkaran bangunan Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah, harus difikirkan ulang,” pungkas Boydo.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment