Buronan Kasus Perdagangan Orang Diciduk Imigrasi Tanjungbalai

kasus perdagangan orang

Topmetro.News – Buronan kasus perdagangan orang ditangkap Imigrasi Tanjungbalai. Diana Aman (44) otak pelaku yang menjadi buronan kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap petugas imigrasi di Tanjungbalai Asahan, Selasa (20/5/2017) lalu.

Diana Aman sempat buron setelah divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kupang.

Muhammad Azis, Humas Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan menjelaskan Diana Aman diamankan petugas imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung saat tiba di pelabuhan penumpang kapal ferry internasional dari Malaysia dengan menumpangi Ocean Star 2, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 17.30 WIB.

Paspor Buronan Kasus Perdagangan Orang Masuk Sistem

Menurut Muhammad Aziz, Diana Aman ‘tercium’ petugas imigrasi di pelabuhan saat paspornya masuk dalam sistem dan tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada 2017.

“Curiga dengan identitasnya, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan langsung berkoordinasi dengan kantor pusat dan terungkap Diana Aman merupakan DPO kejaksaan terkait tindak pidana kasus perdagangan orang,” ujar Azis.

Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan Diana Aman ke Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan untuk proses lanjut.
Dalam sidang tahun lalu itu, Diana Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap Yufrinda Selan.(*)

Related posts

Leave a Comment