Dianiaya Staf Puskesmas Buhit Samosir, Boru Siadari Mandi Darah

dianiaya staf puskesmas mandi darah

Topmetro.News – Dianiaya staf Puskesmas Buhit Kabupaten Samosir, RKS alias boru Siadari mandi darah. Bayangkan bibir wanita itu hingga jontor mengeluarkan darah lantaran dianiaya staf Puskesmas Buhit Samosir itu. Sialnya, meski sudah dilaporkan secara resmi ke polisi, hingga kini pelaku berinisial BA, belum ditangkap.

Akibat dianiaya pelaku BA, kini korban RKS alias boru Siadari menderita trauma mendalam. Pasalnya, wajahnya ditampar dan bibirnya koyak hingga mengeluarkan darah segar.

Korban RKS alias Boru Siadari kepada Topmetro.News mengaku sebenarnya peristiwa yang dialaminya terjadi Kamis (19 Juli 2018) silam. Kasus penganiayaan yang menimpa dirinya itu terjadi di ruangan aula Puskesmas Buhit. Ketika itu, menurut pengakuan korban RKS alias Boru Siadari, dirinya sedang duduk. Setahu bagaimana keduanya terlibat perdebatan tentang secarik kertas berisi daftar nama-nama. Namun tiba-tiba pelaku BA secara bertubi-tubi menganiaya korban dengan tangannya. Hingga pemukulan itu tepat mengenai bibir korban RKS alias Boru Siadari. Tak pelak lagi, korban yang kini sedang berbadan dua itu, wajahnya mengeluarkan darah.

Menurutnya, kejadian itu disaksikan Kepala Puskesmas Buhit dan seorang dokter di Puskesmas itu.

Selanjutnya korban RKS alias Boru Siadari melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolres Samosir dengan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) No.Pol:STPL/89/VISI/2018/SMR/SPKT, Senin (30/7/2018).

Dianiaya Staf Puskesmas, Pelaku Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Lantas apa reaksi polisi terhadap kasus ini? Ketika dikonfirmasi di Mapolres Samosir, Selasa (21/8/2018) Kapolres AKBP Agus Darojat, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor, KBO Reskrim Iptu TL. Tobing kepada Topmetro.News menjelaskan pihaknya telah memanggil 4 orang saksi termasuk terlapor.

Hal serupa dikatakan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor. Dia menegaskan sesuai hasil visum ataupun surat keterangan yang dikeluarkan RSUD Hadrianus Sinaga memang terdapat luka di sekitar daerah bibir atas RKS dengan besaran luka 0,3 X 0,5 cm.

“Hari ini kita sudah gelar perkara dan menetapkan BA sebagai tersangka dengan pasal 351 dan ancaman hukuman 4 tahun,” jelas Jonser.

Kini korban RKS alias Boru Siadari bersama keluarganya berharap agar polisi menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.(TMD-21)

Related posts

Leave a Comment