Diduga Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang Digugat

Lingkungan

topmetro.news – Dugaan Pencemaran Lingkungan yang serius yang terjadi di teluk Tomori Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah digugat oleh Penggiat Lingkungan dibawah naungan LSM Jatam.

Selain Perusahaan, Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah diantaranya Gubernur Sulteng serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah telah melayangkan gugatannya sejumlah perusahaan tambang di Morowali Utara ke Pengadilan Negeri Poso karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami sudah ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso dengan Register Perkara Nomor: 77/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 13 September 2018,” ujar Koordinator Eksekutif Jatam Sulteng, Syahrudin, pada Selasa (18/9/2018).

Syahrudin menyebutkan, pihak-pihak yang menjadi gugatan Jatam Sulteng tersebut adalah, PT COR Industri Indonesia, PT Mulia Pacific resources, PT Itamatra Nusantara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulawesi Tengah.

Temukan Fakta

Syahrudin mengatakan, pada 1 Maret -10 Juli 2018, Jatam telah melakukan riset dan investigasi di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Hasilnya, Jatam telah menemukan fakta-fakta tentang perubahan bentang alam akibat Industri pertambangan.

Perubahan bentang alam terjadi karena proses penambangan yang tidak ramah lingkungan dan menyingkirkan rakyat dilakukan dengan massif.

“Fakta ini kami temukan khususnya di Teluk Tomori, Morowali Utara,” kata Etal, sapaan Syahrudin.

Ia membeberkan sejumlah fakta lapangan di Pesisir Teluk Tomori yang ditemukan oleh Jatam Sulteng, yakni terdapat aktivitas pemurnian PT COR Industri Indonesia di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, berbatasan dengan Pesisir Teluk Tomori.

Kemudian, terdapat Aktivitas PT Itamatra Nusantara dan PT Mulia Pacific Resources (MPR) yang berbatasan langsung dengan PT COR Industri Indonesia.

Syahrudin mengatakan, PT Itamatra dan PT MPR ini adalah supplier ore nickel (nikel mentah) dari pegunungan di Desa Ganda-Ganda, untuk diproses menjadi nikel setengah jadi oleh PT COR Industri Indonesia.

Selanjutnya, ditemukan fakta adanya aliran sungai ke pesisir Teluk Tomori, dan pada waktu penghujan sungai tersebut bercampur tanah yang berakibat pada pendangkalan pesisir laut.

“Dugaan salah satu penyebab pendangkalan adalah material lumpur berasal dari aktivitas PT Itamatra Nusantara dan PT MPR,” kata Syahrudin.

Berikutnya, ditemukan fakta PT COR Industri Indonesia tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase di sekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pendangkalan di pinggir laut.

Hal itu diperkuat temuan Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara berdasarkan surat Nomor : 660/74/DLHD/IV/2018 tanggal 11 April 2018, yang pada intinya menyebutkan PT COR Industri Indonesia tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase di sekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pendangkalan di pinggir laut.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Jatam Sulteng mengajukan surat keberatan kepada ketiga perusahaan tersebut.

Selain itu, juga mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Surat tersebut dilayangkan pada 18 Juli 2018. Tetapi apa lacur, surat kami diabaikan oleh pihak pemerintah,” ujarnya.

Tiga Poin Gugatan

Menurutnya, dalam gugatan, ada tiga poin yang menjadi tuntutan Jatam Sulteng yaitu pertama, meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulawesi Tengah agar mengeluarkan kebijakan untuk mengehentikan atau mencabut izin ketiga perusahaan tersebut sebelum melakukan upaya perbaikan lingkungan hidup di sekitar wilayah kerja mereka.

Kemudian meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan, agar memerintahkan ketiga perusahaan tersebut memperbaiki lingkungan di sekitar wilayah aktivitas mereka seperti sediakala.

Dan ketiga meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan agar Kepolisian dan penegak hukum setempat mengusut secara hukum kelalaian ketiga perusahaan tersebut.(TM/ERRIS)

Related posts

Leave a Comment