Diskualifikasi Paslon Terbukti Lakukan Politik Uang

politik uang

topmetro.news – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, menegaskan, pihaknya akan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang terbuki melakukan politik uang atau money politics. Sanksi ini diberikan jika tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Apabila (terjadi pelanggaran politik uang) terdapat kategori TSM, maka paslon bisa didiskualifikasi,” ujar Fritz saat memantau pemungutan suara di TPS di Kayumanis, Tanah Sareal, Bogor, Rabu (27/6/2018).

Fritz mengatakan, diskualifikasi bisa dijatuhkan jika pelanggaran politik uang terjadi di hampir 50 persen lebih kecamatan di suatu kabupaten. Atau 50 persen lebih kabupaten di suatu provinsi.

“TSM kita tahu dari mana? Nanti dari hasil pemeriksaan TSM kita tahu apakah terjadi 50 persen, apakah terjadi kewilayahan. Apakah dilakukan secara sistematis atau terstruktur,” ungkap dia.

Perubahan Peraturan

Fritz mengungkapkan, ada perubahan signifikan di Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017. Di mana pelanggaran money politics secara TSM dapat berlangsung sampai hari pemungutan suara. “Bawaslu, bisa menindak pelanggaran tersebut sampai hari pencoblosan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan, jika pelanggaran politik uang tidak dilakukan TSM, maka sanksi pidana hanya terkena pada pelaku yang memberikan atau membagikan uang.

“Jadi orang yang secara aktual memberikan uang itu kepada orang lain kecuali paslon itu dibuktikan membagikan, ada perintah atau pemberian langsung. Tetapi berdasarkan pengalaman kita, biasanya itu dilakukan oleh orang lain yang putus hubungannya dengan paslon,” tambahnya.

Kemenangan Batal

Bawaslu, kata Fritz, sudah mencatat beberapa pelanggaran terkait politik uang. Yakni masing-masing satu kasus di Tapanuli Utara, Sumatera Selatan, Pinrang (Sulsel), NTT, dan Sulawesi Utara (Sulut). Selain itu, terdapat empat kasus di Lampung.

“Penindakan tetap dalam waktu 14 hari, sampai diputuskan TSM atau tidak. Jadi, meskipun pasangan tersebut menang, dapat dibatalkan,” pungkasnya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment