Dituduh Mencuri Uang, Rekan Kuliah Dijebloskan ke Penjara

Pengadilan Negeri

topmetro.news – Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli di Kecamatan Medan Labuhan kembali menyidangkan kasus 362 KUHP dengan terdakwa Norma yunita yang di Ketuai Hakim ibu Dini SH dan Jaksa Penuntut Eva Sitepu SH, pada selasa (2/10/2018).

Dari pihak terdakwa, hadir juga Penasehat Hukum Hengki Kobra dari Kantor Pardosi Fatner jalan A Yani 41 Padang Sumbar.

Dalam persidangan lanjutan tersebut pengacara terdakwa mengaku berkas perkara terdakwa sudah di SP3 oleh kepolisian, namun anehnya hingga saat ini Terdakwa sekarang masih mendekam di Rutan Tanjung Gusta.

Sementara dalam sidang, ketiga saksi yang masih berstatus Pelajar, Siti Nursoleha, Ria ikut diambil sumpah. Sedangkan saksi Imron yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar juga ikut dimintai keterangannya.

Sebelum mendengarkan sak si Imron Hakim Jaksa dan Penasehat Hukum sempat melepaskan jubah. Dalam kesaksinya, saksi Imron mengaku malam itu mengangkat piring, dan saksi mengintip ke kamar pengantin dan dilihat terdakwa didalam kamar.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Imron Penasehat Hukum bertanya sudah kelas berapa Dek, Rajin rajin sekolahnya Ya,” dek” biar jadi juara seperti abang Penasehat Hukum terimakasih yang mulia.

Sidang dilanjutkan dengan saksi Nursoleha dan Ria yang mengaku tidak ada melihat uang. Saksi mengaku yang ada saat itu permasalahan make up

“Saya menghiasi saksi dengan make up setelah siap disimpan dalam tas,” ucap terdakwa.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan mengenai barang bukti seharusnya di lengkapi dengan sidik jari terdakwa.

“Sesuai dengan Perma No2/2012 terkait dengan tindak pidana ringan dibawa nilai dua juta setengah, bebas dari Hukuman. Kenapa jaksa mengingkari Perma itu,” kata Hengki.(TM/15)

Related posts

Leave a Comment