Merasa Dihina Dirut PD Pasar, DPRD Medan Kumpulkan Bukti

gedung dprd medan

topmetro.news – Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya membantah ada menghina Pansus LKPj TA 2017. Namun sejumlah anggota DPRD Medan justeru menemukan hal sebaliknya.

Anggota dewan menyebut, bahwa Rusdy Sinuraya memang benar ada mengatakan Pansus LKPj TA 2017 bodoh, konyol. Bahkan anggota dewan mengklaim, bahwa Rusdy ada mengancam melaporkan Pansus ke Polda Sumut termasuk pimpinan DPRD Medan, karena telah membacakan rekomendasi salah.

“Saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama anggota Pansus LKPj TA 2017 yang digelar Jumat, 29-6-2018 jam 15.30 WIB di Ruang Banmus Gedung DPRD Medan, dalam pernyataannya Beliau mengatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan menghina anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Pansus LKPJ Tahun 2017. Namun, kenyataannya sangat bertolak belakang dengan bukti yang telah dihimpun dari berbagai media, mulai cetak, online, dan rekaman saat wawancara langsung dengan wartawan yang meliputnya,” jelas Ketua Pansus LKPj TA 2018 H Rajudin Sagala, Selasa (10/7/2018).

Kata Rajudin, wartawan yang dinilai salah mengutip pernyataan Dirut PD Pasar, juga tidak terbukti. Kata dia, bukti rekaman dan klipping media ada sebagai bukti.

Dijelaskannya, semua laporan keuangan yang dibacakan pimpinan DPRD Medan adalah hasil dari laporan tertulis yang diberikan PD Pasar kepada Pansus LKPj.

Dugaan Manipulasi Data

“Sangat besar indikasi Dirut PD Pasar, sejak ditunjuk memimpin BUMD itu oleh Walikota Medan, sering melakukan dugaan pembohongan, memanipulasi data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Seperti dalam pengakuannya, sejak PD Pasar dipimpinnya meraih untung. Padahal sampai sekarang belum pernah dari PD Pasar mendatangkan PAD untuk Kota Medan. Padahal pemko telah menyuntikkan dana APBD Medan ratusan miliar,” terangnya.

Kata dia, saat anggota DPRD Medan melakukan RDP bersama PD Pasar, dirut jarang sekali hadir. Bahkan beberapa kali pertemuan dibatalkan karena ketidakhadiran dirut. Termasuk finalisasi LKPj TA 2017 tertunda, penyebab utamanya adalah Dirut PD Pasar tidak menghadiri undangan yang sudah terjadwal,” terangnya.

Pansus LKPj TA 2017 pun minta Dirut PD Pasar Kota Medan berhenti mempertontonkan perilaku buruk. Agar ke depan para pedagang merasa aman dan nyaman dalam berdagang.

“Contoh Pasar Marelan yang penempatan para pedagang dengan sistem patok dengan harga meja di luar Edaran Pemko Medan. Tetapi menggunakan Edaran PD Pasar sendiri antara Rp10 sd 15 juta/meja. Sedangkan edaran dari sekda hanya Rp7 jutaan saja. Maka saat pembahasan Pansus LKPJ, sengaja tim pansus merekomendasikan agar kelebihan biaya yang sudah dikutip tersebut wajib dipulangkan kepada pedagang,” ungkapnya.

Evaluasi Dirut PD Pasar

Itulah sebanya Pansus LKPj TA 2017 menganggap perlunya Dirut PD.Pasar segera dievaluasi bahkan dicopot. “Bila ini dibiarkan, bukan saja PD Pasar akan melakukan hal yang lebih buruk dari sekarang. Bahkan ikut memperburuk citra Pemko Medan akibat segelintir orang yang tidak layak berada di posisinya,” ucap Rajudin.

“Dalam waktu dekat anggota Pansus LKPj TA 2017 akan memberikan laporan langsung kepada Ketua DPRD Medan terkait buruknya kinerja jajaran PD Pasar. Termasuk bukti akurat pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga DPRD Medan,” sambungnya.

Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdy Sinuraya, dalam pertemuan dengan Pansus LKPj TA 2017, membantah telah melontarkan penghinaan kepada DPRD Medan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment