DPRD Medan Sahkan LPj Walikota Medan, F-PAN Menolak

lpj walikota medan

topmetro.news – Delapan fraksi di DPRD Medan menerima dan satu menolak LPj Walikota Medan terkait pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017. Kendati demikian pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan menandatangi pengesahan LPj menjadi Perda Kota Medan 2018.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Ramli, Wakil Ketua Ihwan Ritonga bersama Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin melalui rapat paripurna dewan, Senin sore (1/10/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dihadiri para anggota dewan. Selain Walikota Drs Dzulmi Eldin juga dihadiri Wakil Walikota Ir Ahkyar Nasution, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan sejumlah seperti Kabag Humasy Pemko Medan M Ridho.

Kedelapan Fraksi DPRD Medan yang menerima LPj Walikota Medan yakni FPDIP yang dibacakan Drs Daniel Pinem. Fraksi Golkar dibacakan Sabar Surya Sitepu SIKom, Fraksi Gerindra dibacakan Surianto. Fraksi Demokrat dibacakan Parlaungan Simangunsong.

Sedangkan, Fraksi PKS dibacakan M Nasir, Fraksi PPP dibacakan Hj Hamidah, Fraksi Hanura dibacakan Hendra DS, dan Fraksi Persatuan Nasional dibacakan Andi Lumbangaol.

Sementara F-PAN dibacakan Kuat Surbakti dan dikuatkan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan T Bahrumsyah menyebutkan, bahwa pelaksanaan APBD dan LHP BPK RI merupakan satu kesatuan. Namun dalam pembahasan LPj keuangan pelaksanaan APBD tidak menyertakan LHP audit BPK kepada seluruh anggota pansus.

Kritik LPj Walikota Medan

Disebutkan lagi, munculnya permasalahan berkaitan hasil penilaian BPK RI adalah akibat keterlambatan penyerahan laporan dan belum lengkapnya pendaftaran dan pendataan aset Pemko Medan. Sedangkan persoalan aset, F-PAN menilai Pemko Medan lalai dan tidak serius. Bahkan disinyalir aset Pemko Medan banyak telah berpindah tangan ke pihak ke tiga. Parahnya, Pemko Medan dituding tidak serius dan tidak gigih serta tidak ngotot mempertahankan aset pemko.

Selain itu, alasan F-PAN tidak dapat menerima LPj Walikota Medan adalah karena minimnya pencapaian target PAD hanya Rp4,409 T dari target Rp5,523 T. Maka diminta kepada pimpinan SKPD supaya memiliki kreatifitas dan inisiatif mendapatkan sumber pendapatan lain di luar sektor tradisional.

Bahkan masalah revitalisasi pasar, F-PAN menyoroti pembangunan Pasar Marelan, dimana pembangunannya tidak sesuai perjanjian kerjasama. Yakni terkait sarana dan prasarana. Seperti tidak dilakukan pembangunan kios seperti kesepakatan awal, dimana pembangunan hanya berbentuk gudang. Akibatnya, cukup berpotensi adanya pungli dengan alasan pembenahan.

Di akhir pendapatnya, Kuat Surbakti menyampaikan, F-PAN mendukung sepenuhnya rekomendasi Pansus LPj yang tertera pada poin 8. Berbunyi: Pansus merekomendasikan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti berbagai temuan pansus selama proses pembahasan berlangsung. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment