DPRD Sumut Sepakati Pengajuan Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Ranperda

topmetro.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menyepakati terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Pandangan kami terkait dengan pengajuan Ranperda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera setuju dengan pengajuan Ranperda tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk segera dip roses ke tahapan berikutnya,” kata juru bicara dari Fraksi PKS, Syamsul Qodri Marpaung dalam pemandangan umum anggota dewan atasnama fraksi di DPRD Sumut, pada Senin (20/8/2018) di ruang rapat paripurna.

Karena, menurutnya, Fraksi PKS melihat kenyataan bahwa peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sudah sangat mengkhawatirkan, dan berdasarkan survei BNN yang bekerjasama dengan pusat penelitian kesehatan UI tahun 2014, penggunanya adalah generasi muda yang berusia 19–20 tahun.

Tidak hanya itu, terangnya, pengguna narkotika saat ini sudah menyasar ke kalangan anak-anak usia 10 tahun. Dan, menurut survey juga menyebutkan bahwa kerugian biaya sosial akibat narkotika yang terjadi telah mencapai angka yang fantastis yitu Rp63,1 triliun pada tahun 2014, dan diperkirakan akan meningkat sekitar 2,3 kalinya menjadi 143 triliun di tahun berikutnya.

Meski tidak banyak berharap akan efektivitasnya, ujar Irwan Amin dari Fraksi PAN tetap menganggap perlunya pengesahan peraturan daerah (Perda) khusus tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba. Semoga semua stakeholder semakin terdorong berpartisipasi sambil mempertinggi motivasi dan kesediaan berkorban untuk bangsa.

Demikian halnya dikatakan Siti Aminah dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumatera Utara sebagai provinsi terbesar yang memiliki beberapa pintu masuk baik dari jalur udara, laut dan darat baik dari sisi domestik maupun internasional sehingga menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah tempat pintu masuknya narkotika, psimotropika dan zat adiktif lainnya.

Sumber Daya

Apalagi, dengan banyaknya pulau-pulau terluar dan terpencil yang ada di provinsi sumut dan keterbatasan sumber daya aparat dalam penjagaan wilayah pesisir mengakibatkan sumut menjadi daerah yang rawan tempat penyebaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Berdasarkan data dari BNN pada tahun 2014, kita ketahui bahwa provinsi sumut merupakan provinsi ketiga pengguna terbesar pemakai sabu. Karena itu, Sumut sudah termasuk salah satu daerah yg darurat narkoba, sehingga Ranperda ini menjadi salah satu ranperda yang sangat penting kehadirannya di provinsi ini,” tegasnya.

Ombudsman

Hasil temuan ombudsman RI mengindikasikan ada pelanggaran maladministrasi di instansi penerima wajib lapor (ipwl) bagi para pecandu narkoba. Lembaga ini menemukan dugaan maladministrasi berujung pungutan liar terhadap para pecandu yang menjalani rehabilitasi. Para pengguna, dalam laporan investigasi ombudsman dibebani biaya di pusat rehabilitasi narkoba di bawah kementerian sosial dan kementerian kesehatan.

Lebih lanjut, ketegasan yang disampaikan sejumlah anggota dewan didalam melawan persoalan narkotika ini, justru tidak sebanding terhadap kehadiran anggota DPRD Sumut yang saat itu berkisar 19 orang dari total 100 anggota dewan.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment