DPRDSU: Manifest Pengiriman LB3 Industri dari Sumut tak Jelas

dprd sumut

topmetro.news – DPRD Sumut melalui Komisi D mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Sumut. Pasalnya, manifest data pengiriman LB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) industri dari Sumut tidak jelas, karena password dan user id DLH Sumut belum keluar.

Hal ini dinyatakan anggota Komisi D DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dalam rapat dengar pendapat dengan DLH Sumut. RDP yang juga diikuti beberapa perusahaan transporter (pengakut LB3) di Sumut itu, dipimpin Sekretaris Komisi S Pangaribuan, Selasa (16/10/2018) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam rapat itu, Baskami Ginting mapun anggota komisi D lainnya mempertanyakan kembali masalah password dan user id Dinas Lingkungan Hidup Provsu yang belum keluar. Karena pada saat Komisi D kunker (kunjungan kerja) ke Kementerian Lingkungan Hidup juga dipertanyakan. Apalagi Dinas Lingkungan Hidup Sumut sudah dua kali mengirimkan surat permintaan password tersebut.

DPRD Sumut Tanya Siapa Bohong

“Kita tidak tahu siapa yang berbohong di antara mereka. Di satu sisi Dinas Lingkungan Hidup menyatakan sudah menyurati untuk meminta password user id. Tapi disisi lain Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerima. Padahal, password user id itu sangat penting, untuk memantau manifest data pengiriman LB3 industri dari Sumut ke Cilengsi-Bogor tempat penampungan dan pengolahan LB3,” ujar Baskami.

Dalam kaitan ini, ungkap Baskami kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, pengiriman transporter pengangkut LB3 harus punya manifest secara online atau e’manifes. Namun persoalan ini tidak dapat diketahui secara jelas. Karena Kadis LH Provsu Binsar Situmorang tidak hadir.

“Komisi D sangat kecewa. Karena beberapa kali rapat kerja dengan Dinas LH, kadisnya hanya mengutus staf dan tidak menghargai dewan. Bahkan saat kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup juga kadisnya tidak hadir,” ujarnya.

Rapat juga dihadiri anggota Komisi D antara lain Arfan Maksum Nasution, B Siregar dan dari DLH Provsu diwakili Kabid PPKL Mariduk Sitorus. Saat itu disampaikan upaya DLH Provsu telah beberapa kali menyampaikan surat ke Kementerian Linkungan Hidup. Hal itu terkait pasaword user id sebagai e’manifes guna mengiriman transporter pengangkut LB3 dari Sumut.

Disebutkan, pelaksanaan laporan secara elektronik berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup Nomor AE.10/PSLB3/SET/PLB.3/6/2016 tentang pelaksanaan uji coba penerapan manifes elektronik pengangkutan LB3. Kemudian Surat Edaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup Nomor SE.15/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 tentang tata cara penyampaian laporan LB3 dan dumping (pembuangan) LB3 secara elektronik oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment