Data Pemilih Berkurang 600 Ribu, Bawaslu Sumut Lakukan Pengkajian

topmetro.news – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) melakukan pengkajian atas berkurangnya DPS Pilgubsu atau jumlah calon pemilih untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Periode 2018-2023, yang mencapai 637.595 orang.

“Jumlah daftar pemilihan sementara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, jumlah pemilih sebanyak 9.202.967 orang. Berbeda dengan saat pemilu legislatif (pileg) di tahun 2014, pemilih sebanyak 9.840.562,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Senin (19/3/2018).

Syafrida mengatakan, Bawaslu belum mengetahui penyebab penurunan angka daftar pemilih dari pemilihan legislatif dibandingkan pemilihan gubernur (pilgub), Juni 2018 mendatang. Apalagi, jumlah pemilih yang diumumkan KPU Sumut berdasarkan pemutakhiran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Angka yang diperoleh penyelenggara pemilu itu dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Jumlah pengurangan ini sangat besar sekali. Jika dalam pengkajian nanti ada ditemukan ketidakakuratan data maka akan kami sampaikan ke KPU,” kata dia.

JUMLAH DPS 9,2 JUTA

Menurutnya, laporan atas akurasi data jumlah pemilih ini diperlukan supaya penyelenggara pemilu kembali melakukan pemutakhiran data untuk ditetapkan dalam daftar pemilih tetap saat Pilgubsu mendatang. Ini juga dilakukan untuk memberikan pelaksanaan Pilgubsu berjalan secara demokratis, aman dan tentram.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut menyampaikan, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 sebanyak 9.202.967 jiwa.

“Dari total itu, sebanyak 4.559.668 pemilih adalah laki-laki dan 4.643.299 jiwa perempuan,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam rapat pleno terbuka di Hotel Four Point Medan, Minggu (18/3/2018).

Mulia mengatakan, DPS akan diumumkan di setiap kantor kelurahan dan kepala desa di seluruh kabupaten maupun kota di Sumut, 24 Maret 2018 mendatang. Lokasi penempelan daftar DPS juga diharapkan dilakukan di lokasi strategis.

MASYARAKAT DAPAT MELAPOR

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menambahkan, bila nama mereka tidak terdaftar sebagai pemilih di Pilgubsu pada 27 Juni 2018, dapat melapor kepada panitia pemungutan suara untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Ditambahkan, untuk memberikan tanggapan agar masuk dalam daftar pemilih, warga diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nanti petugas memasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan.

Kepala Seksi Fasilitasi Sarana Prasarana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut Sunggul Tampubolon mengatakan, pihaknya terus mengebut pendataan dan perekaman KTP. “Sudah lebih dari 88 persen masyarakat di Sumut yang melakukan perekaman. Kita optimistis perekaman ini tuntas,” ungkapnya.

Dia mengharapkan, masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor disdukcapil kabupaten dan kota. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment