Dua Begal Modus Pemerasan di Jalan Lahat Medan yang Viral di Medsos Ditembak Polisi

Dua begal

topmetro.news – Dua begal dari empat pelaku perampokan di Jalan Lahat Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota yang sempat viral di medsos, diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Medan Kota, pada Rabu (11/3/2018) kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Rifki Pramana Lubis (23) warga Jalan Nusa Indah Raya Desa Marindal II, dan Fadel Panigoro (21) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, MSi yang didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira SH, SIK, MH dan Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing SH, SIK serta Kanit Pidum AKP Rafles Marpauang kepada wartawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/4/2018) lalu, korbannya seorang pria renta bernama Sumarno Tantono.

“Aksi perampokan ini terekam kamera CCTV, dan seketika menjadi viral di medsos lantaran korban melawan menggunakan gagang sapu. Mereka bukan begal tapi memeras dan meminta uang korban, modus begal berubah di Medan,” kata Dadang.

Kapolrestabes menambahkan, Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelakunya. Sedangkan kedua pelaku lainnya masih buron.

Barang Bukti

“Dalam penangkapan itu polisi terpaksa menembak kedua tersangka di bagian kaki karena melawan saat ditangkap. Hasil pemeriksaan mereka juga merampok seorang wanita di Jalan Kalimantan dan mengambil dompet korbannya,” tegas Dadang sembari menuturkan telah mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor 1 baju kaos tangan panjang dan 1 bilah pisau.

Kapolrestabes menghimbau kepada masyarakat banyak, untuk lebih berhati-hati dikarena para pelaku kejahatan sekarang ini melakukan aksinya pada Subuh hari.

“Atas kejadian ini kita akan meningkatkan patroli di jam subuh. Karena pelaku biasanya beraksi saat subuh. Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Dadang Hartanto.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment