Dua Tersangka Korupsi Proyek IPA PDAM Tirtanadi Martubung Ditahan

PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Akhirnya, Kejari Belawan menahan dua tersangka korupsi proyek instalasi pengolahan air (IPA)  PDAM Tirtanadi tahun 2012 di Kelurahan Besar dan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (20/9/2018).

Dua tersangka yakni mantan Kepala Devisi Air Limbah Ir. MS yang saat itu juga menjabat sebagi pejabat PPK dan pihak swasta atau rekanan berinisial FS. Keduanya ditahan setelah melalui proses pemeriksaan selama 7 jam di ruangan Pidsus Kejari Belawan.

Dititip di Tanjung Gusta

Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititip jaksa di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan.

“Tersangka FS sempat pingsan saat tahu akan ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Belawan Nurdiono, SH.

Korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA (instalasi pengolahan air) dan jaringan pipa transmisi di Kelurahan Martubung dan Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dana sebesar Rp58 miliar untuk proyek ini berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK).

Setelah memeriksa sebanyak 60 orang saksi, Kejari Belawan menetapkan kedua tersangka ditahan untuk mempermudah proses periksaan.

“Penanganan perkara ini sudah makan waktu sekitar tiga tahun dan alhamdulillah hari ini kedua tersangka kita tahan walau banyak pihak yang telah bermohon untuk dilakukan penangguhan penahanan,” jelas Nurdiono.

Nurdiono mengatakan kemungkinan dalam kasus bakal ada tersangka lain asalkan kedua tersangka mau mengungkapkan kebenaran karena hal itu juga akan membantu tersangka dalam persidangan.

Direktur Administrasi dan Keuangan

Beberapa orang petinggi di PDAM Sumut pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara ini diantaranya Direktur Air Limbah Heri Batangari Nasution dan Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian, kemudian, mantan Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Irwansyah Siregar, mantan Direksi Mangindang Ritonga dan Ahmad Thamrin.

Anggaran proyek yang menelan biaya mencapai Rp58 milyar itu meliputi pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75 juta.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, investigasi atau survei Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115 pengadaan pelaksanaan pekerjaan instrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712.

Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.

Kerugian Rp18 Miliar

“Dari semua total anggaran sebesar 58 milyar rupiah, negara mengalami kerugian sebesar 18 milyar rupiah yang hingga saat ini masih diakui kedua tersangka, merekalah yang menggunakan uang hasil korupsi itu,” pungkas Nurdiono yang bertepatan ulang tahun saat kedua tersangka ditahan.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment