Dugaan Korupsi IPA PDAM Tirtanadi Rp58 Miliar, Kejaksaan Diminta Periksa Dirut

Dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi

topmetro.news – Dugaan korupsi IPA PDAM Tirtanadi di Martubung Kota Medan senilai Rp58 miliar yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012 ternyata ‘menguap’. Pasalnya, hingga saat ini oknun dari perusahaan plat merah tersebut belum ada yang tersentuh hukum.

Beberapa pengamat hukum menilai, dugaan korupsi yang begitu lama mengendap itu di ‘dalangi’ pejabat PDAM Tirtanadi. Seperti yang disampaikan Pengamat hukum Sumatera Utara Julheri, Sinaga SH meminta Kejaksaan segera memeriksa Dirut (Direktur Utama) PDAM Tirtanadi.

“Karena Dirut merupakan orang yang bertanggungjawab, kita harapkan Kejaksaan memeriksa Dirut PDAM Tirtanadi dalam kasus dugaan Korupsi IPA Martubung,” tegas Julheri Sinaga, kepada topmetro.news, Senin (28/5/2018).

Menurut Julheri Sinaga, meskipun sudah dalam tahap penyidikan, hinga Kejari Belawan yang dipimpin Yusnani SH belum juga mengungkap kasus besar tersebut. Padahal, kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan sekira tiga tahun lamanya.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan harus segera menangkap pejabat PDAM Tirtanadi yang diduga terlibat,” ungkapnya.

Kembali Julheri mendesak agar penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi IPA Martubung ini harus bertindak profesional dan jangan malah terkesan ada main mata dengan pejabat yang saat ini sedang berproses hukum.

“Jika ada pejabat PDAM Tirtanadi berkordinasi perihal hukum atau melakukan intervensi, Kejari harus segera menepis hal itu. Kalau memang tak mampu menangani perkara ini, Kejari bisa limpahkan perkara ini ke KPK,” terangnya.

Karena memang, lanjut Julheri menegaskan bahwa KPK dibentuk untuk menangani perkara yang ‘mandek’ ditangan penyidik lain (kejaksaan dan kepolisian).

“Dengan waktu begitu lama penanganan perkara tersebut dan diduga tidak jelas arahnya, ya lebih baik diambil alih oleh KPK,” terangnya.

Bukan itu saja, Julheri juga meminta kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan beserta penyidik dan jajarannya jika memang tidak profesional dalam menangani perkara ini.

“Kejaksaan Agung hars segera evaluasi kinerja Kajarinya. Ganti Kajari dan penyidik yang tidak profesional,” pungbkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belawan tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung sebesar Rp58 miliar.

Diduga anggaran tahun 2012 yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemprovsu tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

DATA PROYEK

Dari data rincian yang diterima, laporan pengaduan tentang proyek IPA Martubung seperti persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment