Empat Ribuan Lembaga Keuangan Siap Beri Data Nasabah

data nasabah

Topmetro.news – Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kini sudah ada 3.719 lembaga keuangan yang mendaftarkan diri menyiapkan data nasabah untuk pertukaran informasi perpajakan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Total lembaga keuangan yang terdaftar merupakan hasil self assessment atau mendaftarkan diri atas kehendak mereka sendiri.

“Ada 3.642 lembaga keuangan pelapor dan 77 lembaga keuangan non pelapor,” kata Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati di Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018).

Lapor Data Nasabah

Leli menjelaskan, lembaga keuangan pelapor merupakan yang wajib melaporkan data nasabah mereka kepada DJP. Sementara lembaga keuangan non pelapor tidak wajib menyampaikan data tersebut, seperti instansi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi internasional, serta bank sentral.

Meski tak wajib menyampaikan data nasabah, DJP membuat pengecualian bagi lembaga keuangan non pelapor yang menerima pembayaran dari kegiatan bersifat komersial.

DJP akan mengecek kebenaran dari status 77 lembaga keuangan yang dimaksud, untuk memastikan apakah statusnya benar masuk kategori non pelapor atau tidak.

DJP bersama pihak terkait masih menghimpun total populasi lembaga keuangan di Indonesia sebelum pelaksanaan AEoI, September 2018 mendatang. Bila lembaga keuangan tidak mendaftarkan diri, maka DJP yang akan mendaftarkan mereka secara jabatan.

Setelah mendaftar, lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabahnya paling lambat akhir April atau 1 Agustus khusus untuk laporan lembaga jasa keuangan. Dengan mendaftar dan berbagi data nasabah, lembaga keuangan turut serta melaksanakan AEoI yang merupakan komitmen Indonesia dengan negara-negara lain.

Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia. 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan sejak 2017, sementara 53 negara lainnya, termasuk Indonesia, baru akan menjalankan AEoI bulan September.

Wajib Pajak Sembunyikan Harta

Setelah AEoI berjalan, harapannya tidak ada lagi Wajib Pajak yang bisa menyembunyikan hartanya. Program ini turut menyasar Wajib Pajak yang biasa menyimpan hartanya di luar negeri agar terhindar dari pemeriksaan petugas pajak. (tmn)

 

sumber: kompasiana

Related posts

Leave a Comment