Empat Sindikat Pecah Kaca Mobil Diringkus, Satu Lumpuh Dipelor

pecah

Topmetro.news – Empat pelaku sindikat jambret dan pecah kaca mobil yang meresahkan warga Medan ditangkap. Salah satu diantara mereka terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Medan Baru dengan timah panas dengan cara menembak kedua kaki tersangka.

Tersangka Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Lokasi Berbeda

Dalam paparannya Sabtu (28/4/2018), Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing mengatakan keempat pelaku yang ditangkap di tempat berbeda itu masing-masing Dedi Setiadi (24) warga Jalan Pasundan Gang Sedulur, Syahruzi Nasution alias Oji (24) warga Jalan Karya Gang Ampera, Rian Safana (31) mahasiswa Unimed warga Jalan Bakau, Medan dan Ruci Sentanu (29) warga Jalan Gelas, Medan.

“Dedi terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya karena melawan saat dilakukan pengembangan,” kata Martuasah.

Awalnya petugas menerima pengaduan Feny Chandra (34) warga Jalan Bandung yang kaca mobilnya dipecahkan dan barang berharga dalam mobil raib saat diparkir di Jalan Punak depan Indomaret Kamis (26/4/2018) sore. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Dedi dan Oji di sebuah kos Jalan Wahid Hasyim Kamis (26/4/2018) malam.

Bersama barang bukti mobil Proton BK 1817 KM kedua diboyong ke Mapolsek untuk pengembangan. Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil dan menjambret.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua rekan pelaku Safana di sebuah warnet di Jalan Punah dan Ruci di Jalan Gelas Ayahanda.

Namun Dedi mencoba melarikan diri hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kakinya.

Barangbukti yang diamankan, jabar Kapolsek, meliputi mobil Proton, dua sepedamotor N Max dan Mio, busi, pecahan busi, dua jam tangan, power bank, tiga baju, satu celana dan sandal.

Keempat pelaku, menurut Kapolsek, mengaku melakukan aksinya di Jalan Iskandar Muda dekat Alfamidi, Jalan Ayahanda dekat Indomaret, Jalan Gatot Subroto depan showroom mitsubishi, Jalan PWS simpang Meranti, Jalan Skip dan Jalan Punak.

“Keempat pelaku dijerat kasus 363 KUHPidana modus pecah kaca mobil dengan hukuman diatas 7 tahun penjara,” kata Martuasah. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment