Empat Wanita Asal Aceh Diadili Gegara Sandal

empat wanita

topmetro.news – Gegara memakai sendal pemberian dari Siyah yang merupakan bandar sabu yang kini masih DPO, empat wanita asal Aceh diadili di PN Medan, pada Rabu (18/4/2018) sore.

Dalam persidangan keempat terdakwa yakni Darwati Ajalil alias Bunda, Yusniar alias Adek, Fauziah Ishak dan Nurlaila mengaku kalau mereka tak mengetahui isi didalam sendal yang baru pertama digunakan.

“Saya gak tahu kalau isinya sabu-sabu, tahunya pas penggerebekan yang mulia. Baru pertama kali pakai sendal seperti itu,” ujar terdakwa Adek dan diamini kedua terdakwa lain yakni Fauziah dan Nurlaila.

Selain itu terdakwa Adek yang masih berusia 20 tahun itu juga mengatakan kalau dirinya sedang membutuhkan pekerjaan.

“Saya lagi cari kerjaan, terus saya ditawari kerja di Jambi. Katanya (Siyah) jaga kede punya dia, terus saya dikasih Rp 1 juta dan sendal itu. Awalnya saya juga heran sendalnya kok berat, terus dibilang terdakwa Bunda, memang berat karena pakai hak,” ujar terdakwa dengan polos.

Hal yang serupa diungkapkan kedua terdakwa Fauziah dan Nurlaila, mereka juga baru pertama mengenakan sendal yang berbentuk tinggi itu.

“Iya kami juga ditawari kerja sama Siyah, kami gak tahu, tiba-tiba sebelum berangkat kami disuruh pakai sendal itu. Iya dikasi Rp1 juta juga yang mulia,” tutur Fauziah dan Nurlaila dengan gemetar.

Nah berbeda dengan terdakwa Bunda yang diupah Rp3 juta oleh Siyah, terdakwa Bunda sudah mengetahui isi didalam sendal.

“Saya diupah Rp3 juta sama Siyah yang mulia,” ungkap terdakwa Bunda.

Sidang Ditunda

Setelah mendengarkan keterangan dari keempat terdakwa Majelis Hakim yang diketuai Johni Jonggi Simanjuntak menunda persidangan hingga pekan depan.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga menyebutkan, ke empat terdakwa diamankan pihak kepolisian, pada bulan Oktober tahun lalu, di kamar lantai 2 hotel Merlin Jalan Gatot Subroto Medan. Dari ke empat terdakwa diamankan 4 buah sendal yang berisikan 8 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan keempat terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment