Pemprovsu Tertutup, BPN dan PTPN 2 Penghambat Kasus Tanah

kasus tanah

topmetro.news – Kalangan DPRD Sumut menegaskan, bahwa mantan Gubsu Erry Nuradi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga PTPN 2 sangat tertutup dan menjadi penyebab terhambatnya penyesaian kasus tanah di Sumut. Untuk itu dewan berharap para lembaga terkait agar duduk bersama dan terbuka.

“Sepanjang pihak Pemprovsu, BPN hingga pejabat PTPN 2 belum mau terbuka memberikan data kepada kita, mana saja titik lokasi lahan eks PTPN2 seluas 5.873 hektar tesebut, maka kasus tanah ini akan sulit diselesaikan. Jadi inilah merupakan persoalan yang sangat sulit diselesaikan. Disebabkan menyangkut banyak kepentingan baik di masyarakat hingga pejabat,” kata Ketua Pansus Tanah eks PTPN 2 DPRD Sumut Fernando FL Simanjuntak, di sela-sela rapat kerja dewan di Danau Toba, Parapat Kabupaten Simalungun, Senin (1/10/2018).

Fernando menyatakan hal itu menyikapi diusulkannya perpanjangan masa kinerja Pansus Tanah DPRD Sumut. Fernando mengakui, terkendalanya kinerja Pansus Tanah tersebut disebabkan pihak eksekutif .

“Contohnya terakhir. Kita terima informasi bahwa ada sekitar dua ribu hektar lahan di kawasan eks PTPN 2 sudah diajukan untuk dilepas. Tapi anehnya pengajuan tesebut sama sekali tidak melibatkan dewan. Sehingga kita tidak tahu daftarnya mana-mana saja lokasi dan pihak yang menerima,” kata politisi Partai Golkar ini.

Kasus Tanah Butuh Tim Khusus

Sementara, lanjut wakil rakyat asal pemilihan Kabupaten Taput, Tapteng,Tobasa, Samosir, Humbahas, dan Kota Sibolga ini mengaku, saat pihaknya minta peta ke BPN, posisi mana saja lokasi 2.200 hektar yang akan diajukan tersebut, juga tidak diberikan data akurat. Makanya dia menegaskan pansus tidak akan mengeluarkan keputusan akhir, sepanjang pihak BPN tidak memberikan data.

“Pansus tidak mau mempertanggungjawabkan keputusan yang sama sekali tidak diketahui data yang diterimanya,” kata mantan Ketua DPRD Taput ini.

Kata dia, jika lahan 5.873 hektar tersebut sudah diajukan dan dilepas pihak terkait, maka data penerima lahan tersebut harus disampaikan secara akurat kepada dewan. “Kita tidak ingin setelah dibagi dikemudian hari nantinya ada gugatan. Atau tumpang tindih dari pihak lain yang mengklaim bahwa ini lahan dia. Jika ini terjadi, maka sudah pasti pihak dewanlah nantinya yang akan menanggung hujatan dan aksi unjuk rasa dari masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Fernando menyatakan bahwa penyelesaian kasus tanah eks PTPN 2 harus dilakukan dengan membentuk tim. Antara lain terdiri dari gubernur, BPN, PTPN 2, dishut, dewan hingga pemda. “Jika tim sudah diberdayakan maka Kepala BPN harus menyimpulkannya bahwa 5.873 hektar tersebut masih ada dan belum dibagikan. Setelah itu pansus berangkat ke gubernur untuk menyimpulkan bahwa yang 5873 hektar tersebut masih ada di lokasi,” katanya. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment