Gasak Harta Tetangga, Pemuda Nekat Ini ‘Gol’

gasak harta tetangga

Topmetro.News – Gasak harta tetangga, mengantarkan pria ini masuk penjara. Pemuda berinisial SB (19) warga Dusun III Desa cinta Dame Kecamatan Percut Seituan terpaksa diamankan warga. Pasalnya pria itu tertangkap basah karena menggasak harta tetangga, Sabtu (18/8/2018) malam. Korban Timbul Sinaga (39), yang merupakan tetangganya sendiri pun melaporkan pria itu ke Polsek Percut Seituan.

“Petugas piket yang menerima informasi warga tentang adanya pelaku pencurian diamankan warga kemudian menuju TKP. Selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” kata Kompol Faidil Zikri, Kapolsek Percut Seituan Minggu (19/8/2018).

Gasak Harta Tetangga, VCD, TV dan Gas Dikuras

Info lain yang diperoleh, peristiwa ini bermula saat korban dan istrinya sedang menonton hiburan tak jauh dari kediaman mereka, Sabtu (18/8/2018) malam. Tak lama, keduanya pun pulang. Sesampai di rumah, keduanya terkejut karena tidak melihat TV dan VCD di ruang tamu.

Curiga, korban kemudian memeriksa dapur. Tak pelak lagi, dua tabung gas 3 kg pun ternyata sudah raih disikat maling. Mereka pun semakin curiga dan langsung memeriksa tempat lainnya di seisi rumah. Satu unit ponsel merk OPPO, tas, jam tangan dan beras 15 kg juga sudah hilang.

Selanjutnya korban melapor ke tetangga lainnya.

Gasak Harta Tetangga, Dipergoki Tetangga Sendiri

Salah seorang warga lantas mengaku melihat pelaku berada di rumah korban saat korban pergi.

Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya. Tak ingin main hakim sendiri, Warga kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Percut Seituan.

Hanya untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Pelaku dan barang bukti hasil curiannya langsung diboyong ke kantor polisi.

“Kepada penyidik dia mengaku nekat mencuri di rumah tetangga akibat desakan ekonomi Untuk kebutuhan makan sehari hari,” ungkap Faidil.

Menurut polisi, penyidik menjerat pemuda nekat itu dengan pasal 363 KUHPidana. “Sekarang dia (tersangka) sudah ditahan.” (*)

Related posts

Leave a Comment