Gerebek Bandar Narkoba, Pasutri Ini Dikirim ke Penjara

gerebek bandar narkoba

Topmetro.News – Gerebek bandar narkoba, Sabtu (20/10/2018) dinihari, Polsek Patumbak meringkus pasangan suami istri dari kawasan Pasar 12, Jalan Perjuangan, Gang Kolam, Desa Merindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang. Tak cuma pasangan suami istri, gerebek bandar narkoba itu pun meringkus seorang kurir. Barang bukti sabu seberat 16,4 gram disita petugas, dan ketiga tersangka diamankan.

Gerebek Bandar Narkoba, 3 Orang ‘Gol’

Iptu Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak kepada wartawan Sabtu (20/10/2018) mengatakan ketiga tersangka yakni Fredi Simanungkalit, (36), warga Jalan Perjuangan Gang Kolam dan serang wanita bernama Sarah (28), warga yang sama, dimana keduanya merupakan bandar.

Ini Barangbuktinya

Dari tangan kedua pasangan suami isteri (pasutri) ini, lanjut Kanit, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 15,90 gram, 1 timbangan elektrik dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru.

Sementara tersangka ketiga yakni Wahyu Irawan (20) warga Pasar 12 Gang Kolam Ujung Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Dari tangan kurir narkoba ini, diamankan 1 plastik klip sabu seberat 0, 14 gram.

“Giat ini menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat Pasar 12 Desa Marindal II atas kegiatan para tersangka,” sebut Kanit sembari mengatakan, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Patumbak. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment