Ingin Mencuri Ayam Tapi Masuk Rumah Warga, ‘Gol’ 3 Kalender

ingin mencuri ayam

Topmetro.News – Ingin mencuri ayam, itulah awal niat jahat terdakwa Salman Siregar alias Faris dijatuhi hukuman 3 tahun oleh majelis hakim Dharma Setiawan dkk, Kamis (25/10/2018) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi. Niat ingin mencuri ayam justru ‘tamu tak diundang’ dengan cara menguras rumah seseorang yang menjadi saksi korban dalam kasus ini.

Tak pelak lagi, Dwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Salman Siregar selama 3 tahun pekan lalu. Atas putusan itu terdakwa menerima.

Ingin Mencuri Ayam Berbuat Jahat di Rumah Korban

Disebutkan dalam putusan itu, Rabu (16/9/2018) terdakwa melakukan kejahatan di rumah saksi korban, Mahlina bertempat di Jalan Darat No 16 Lingkungan VIII, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Saat itu, terdakwa bersama M Idris (berkas terpisah) masuk ke rumah milik saksi korban Mahlina, lalu menguras seisi rumahnya. Barang-barang berharga milik saksi korban yakni, handphone (HP) Samsung J7 warna putih, Nokia warna biru dan Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu digondol terdakwa.

Awalnya terdakwa bersama Idris sedang berkeliling ingin mencuri ayam. Namun setahu bagaimana Idris mengarah ke rumah saksi korban Mahlina.

Selanjutnya keduanya memanjat pagar rumah Mahlina dan masuk untuk menguras barang milik Mahlina.

Perbuatan terdakwa diatur dalam pidana pasal 363 KUHPidana. (*)

Related posts

Leave a Comment