Jamu Berpeluang Unggul di Pasar Global

jamu berpeluang unggul

Topmetro.news – Jamu berpeluang unggul bersaing di pasar global. Tak heran jika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selalu mendukung eksistensi UMKM obat tradisional khususnya jamu itu. Dukungan nyata itu terwujud melalui pembinaan, pendampingan dan fasilitasi.

Industri Obat Tradisional

MenurutPenny K. Lukito, Kepala BPOM, pihaknya optimistis jamu sebagai industri obat tradisional berpeluang unggul di pasar global asalkan tetap memegang teguh kultur warisan leluhur dan selalu berpedoman pada Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang ditetapkan pemerintah. “Ini tentunya menjadi peluang yang harus kita manfaatkan sekaligus tantangan agar obat tradisional tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Penny saat mengunjungi UMKM obat tradisional di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (1/4/2018).

Di sana, Penny menyerahkan 128 Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional kepada 44 perusahaan, 103 Surat Persetujuan Variasi kepada 24 perusahaan, lima Surat Keterangan Pemenuhan CPOTB dalam Aspek Sanitasi dan Higiene dan Dokumentasi kepada lima pelaku usaha UMKM. “Ini merupakan apresiasi dan pengakuan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya pelaku usaha wajib menjaga komitmennya untuk menerapkan semua aspek CPOTB secara konsisten,” puji Penny.

Agar Jamu Tidak Punah

Menurut Penny, keberhasilan UMKM memperoleh sertifikat CPOTB menunjukkan bahwa CPOTB bukanlah hal yang mustahil bagi UMKM. “Sinergi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sesuai kapasitasnya masing-masing adalah kunci sukses agar jamu tidak punah dan terus tumbuh berkembang,” ujar Penny.

Selain itu, Penny juga mengingatkan agar pelaku usaha jamu tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar ketentuan seperti mencampurkan bahan kimia obat dalam produknya. “Kami mendukung penuh pelaku usaha jamu untuk berinovasi dan mengembangkan produk yang terjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keasliannya. Namun kami juga tidak segan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan!” (tmn)

sumber: rmol

Related posts

Leave a Comment