JR Saragih Terancam Dipanggil Paksa

jr-saragihh-terancam-dipanggil-paksa

Topmetro.news – JR Saragih terancam dipanggil paksa oleh polisi. Itu setelah JR Saragih yang juga Bupati Simalungun itu tidak menghadiri panggilan polisi. Dalam kasus ini JR Saragih dipersangkakan diduga menggunakan legalisasi ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto yang dipalsukan. Akibatnya KPU menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam kontes Pilgubsu Juni mendatang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan ketika diwawancarai Topmetro.News di ruangan kerjanya Selasa (3/4/2018) membenarkan hal itu. Menurut dia, seharusnya tahap P-22 itu dilakukan Senin (2/4/2018) kemarin. Namun, tersangka JR Saragih tidak datang saat disurati/dipanggil.

Dipanggil Ulang

“Untuk itu, penyidik akan melayangkan kembali surat pemanggilan yang kedua (dipanggil ulang). Jika nantinya ketiga kali tidak hadir juga. Maka akan dilakukan pemanggilan disertia surat perintah membawa tersangka,” tegasnya.

Nainggolan menambahkan, berkas perkara JR Saragih sudah P-21. ”saat ini kita (pihak kepolisian) akan melanjutkan ke P-22 yaitu pelimpahan tersangka dan barang-buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bakal Calon Gubernur Sumut, JR Saragih sebagai tersangka. Dia disangkakan dugaan menggunakan surat atau legalisasasi ijazah palsu dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumut.

Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian saat dihubungi terpisah, membenarkan JR Saragih diduga menggunakan dokumen legalisasi ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Dari hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu. Penetapan ini setelah Tim Sentra Gakkumdu memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kombes Pol Andi Rian waktu itu menjelaskan.(mr)

Related posts

Leave a Comment