Kapal Pukat Trawl Bikin Resah Nelayan, Ditangkap

kapal pukat trawl

Topmetro.News – Kapal pukat trawl diamankan Polda Sumatera Utara bersama jajaran. Penangkapan kapal pukat trawal itu sebagai tindaklanjut adanya keluhan sejumlah nelayan yang berunjuk rasa menuntut agar polisi menindak kapal pukat yang sering merugikan nelayan.

Keterangan yang diperoleh Operasi penankapan kapal pukat trawl itu digelar sejak Rabu (29/8/2018) hingga Minggu (2/9/2018). ”Penangkapan ini perintah Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto. Selain kapal, nakhodanya juga kami ciduk,” kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbidpenmas Polda Sumut, Senin (3/9/2018).

Kapal Pukat Trawl Berkapasitas 5 GT

Menurut dia, kapal pukat trawl yang diamankan 4 unit di antaranya merupakan kapal berkapasitas 5 Gross Ton (GT).

Kata dia lagi, kapal-kapal dimaksud ditangkap di perairan Percut Sei Tuan, Rabu (29/8/2018). ”Empat nakhoda yang diamankan bersama empat orang ABK. Ke empat nakhoda sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Nainggolan.

Dia menambahkan, operasi penangkapan pukat trawl dilanjutkan Minggu (2/9/2018.) Hasilnya Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut menangkap enam unit kapal pukat trawl. Kapal-kapal itu diamankan dari perairan Pantai Datuk, Kabupaten Batubara dan Perairan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

”Ada enam nakhoda dan sembilan ABK yang diamankan. Sampai sekarang seluruh nakhoda yang ditangkap masih diproses. Untuk nakhoda yang ditahan akan dijerat pasal 84 dan pasal 85 UU Perikanan.”

Kapal Pukat Harimau Diamankan

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, polisi terpaksa mengamankan 2 kapal pukat harimau (trawl) di perairan Serdang Bedagai (Sergai). Dari 2 kapal itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ikan sebesar 5 ton. Polisi mengakui pihaknya melaksanakan patroli untuk merespons informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pukat trawl bikin resah kaum nelayan.(*)
.

Related posts

Leave a Comment