Kasus Eks HGU PTPN II, Saksi Akui Pertanyaan di BAP Sudah Diarahkan Penyidik

penyidik

topmetro.news – Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa seluruh pertanyaan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah diarahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan saksi hanya meneken saja, pada Rabu (4/7/2018).

Hal itu dikemukakan saksi Almidawati dalam persidangan lanjutan kasus Eks HGU PTPN II dengan terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Selain Almidawati turut didengar keterangan 9 saksi lainnya diantaranya Mhd Adi, Muksin, Iswika, Harun, Helvetia, Misnah Arwati, Dewi Anggraini, Kliwon, Suwarti, dan Nurhamidah semuanya warga Desa Helvetia Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Almidawati,sebenarnya tidak tau persis kenapa diperiksa Kejagung soal sengketa tanah di Desa Helvetia.

“Saya gak tau menahu siapa yang menjadi tersangka/terdakwa dalam kasus itu,” ujar almidawati sembari menjelaskan seluruh yang dituangkan dalam BAP tersebut sudah diarahkan penyidik dan saksi Almidawati hanya meneken saja.

Hal yang sama diutarakan saksi Dewi Anggraini. Saksi Diperiksa penyidik Kejagung, setelah mengantar surat sakit ibunya.

“Seharusnya ibu yang diperiksa. Tapi karena sakit terpaksa Dewi yang diperiksa. Awalnya ngomong-ngomong, tapi akhirnya jadi BAP,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui persoalan tanah di Helvetia tersebut.

Lebih ironis lagi, ketika Kliwon diperiksa penyidik.

“Saya diintimidasi saat diperiksa,” ujar Kliwon dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diketuai Wahyu Prasetyo.

Menurut Kliwon, seharusnya penyidik Kejagung memperhatikan psikologis saksi yang diperiksa.

“Saya ini sudah tua dan kurang pendengaran lagi. Jadi saya tidak perlu ditakut-takuti,” ujarnya.

Sebelumnya 10 saksi yang diajukan JPU Kejagung membenarkan adalah ahli waris pemegang Surat Keterangan Pembagian Sawah dan Ladang (SKPSL) yang diterbitkan tahun 1954. Untuk memperjuangkan tanah eks HGU PTPN II itu ahli waris memberi kuasa kepada Tasman Aminoto, Setelah menyerahkan foto copy KTP.

Setelah perjuangan itu hampir selesai, Tasman Aminoto melalui Misran Sasmita dan Sudarsono menyerahkan uang Rp6 hingga 12 juta sebagai pengganti tanah yang diperjuangkan.

“Saya mendapat Rp12 juta dari pegawai notaris di Jalan Kapten Sumarsono,” ujar salah seorang saksi, Muksin.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment