Diprotes, IGH Akan Hapus Nama Ketua Komisi B DPRD Medan

ikatan guru honor

topmetro.news – Ikatan Guru Honor ( IGH) Kota Medan mengklarifikasi tuduhan pencatutan nama Ketua Komisi B DPRD Kota Medan. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan pengutipan terhadap sejumlah guru honor di Kota Medan.

“Perlu kami sampaikan kepada publik dalam hal ini masyarakat Kota Medan dengan tegas kami nyatakan organisasi Ikatan Guru Honor (IGH) tidak pernah melakukan pemaksaan dan pengutipan apa pun kepada para guru honor. Dan kami juga tidak melakukan pengancaman untuk mendapatkan SK walikota. Seluruh yang diberitakan tidak benar,” kata Rifan Almuhar SpD kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Dia mengatakan, kehadiran organisasi IGH bertujuan memperjuangkan hak-hak para guru honor agar lebih diperhatikan oleh pemerintah. Organisasi IGH ini hadir sebagai wadah tempat bernaungnya para guru honor untuk memperjuangkan nasib secara bersama-sama. Kami tidak pernah mengancam para guru honor. Mau masuk silakan. Bila tidak ya tidak apa-apa. Bagaimana kami bisa melakukan penekanan bila tidak masuk IGH tidak dapat SK walikota. Karena organisasi ini pun tidak memiliki hubungan sentral langsung dengan walikota, apalagi upah. Sementara upah kami saja masih di bawah UMK,” ucap Rifan.

Sambung, Rifan justru pihaknya berharap, dengan terbentuknya Ikatan Guru Honor, bisa secara bersama-sama memperjuangkan nasib.

BACA JUGA:

Dugaan Kutipan Guru Honorer, DPRD Medan Akan Panggil Disdik

Ikatan Guru Honor Sah Secara Hukum

Terkait tudingan pencatutan nama Ketua Komisi B DPRD Medan, pihaknya bersedia mencoret bila tidak setuju. “Sebelum pembentukan IGH di tanggal 9 Agustus, kami sudah mengirimkan surat untuk audensi sebanyak dua kali. Tapi tidak berbalas. Sehingga kami meminta saran kepada Kadis Pendidikan Kota Medan. Akhirnya posisi Ketua Komisi B DPRD Kota Medan dijadikan pembina tanpa ada nama. Bila memang keberatan kami siap menghapusnya,” katanya.

Ditambahkan Rifan, Ikatan Guru Honor secara resmi telah sah secara hukum diakui. “Ikatan Guru Honor atau IGH telah sah dan legal yang diakui dan terdaftar di Kementeria Hukum dan HAM. Sehingga memiliki Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) yang secara hukum juga telah mengatur adanya iuran. Jadi yang namanya pengutipan dan adanya pemaksaan kembali tegas kami nyatakan tidak ada. Serta seluruhnya fitnah,” ucapnya.

Rifan mengatakan Ikatan Guru Honor hadir tak ada sarat kepentingan apa pun. “Ini murni organisasi para guru honor untuk berjuang bersama tanpa ada unsur paksaan dan kepentingan apa pun. Termasuk unsur politik. Semuanya murni untuk memperjuangkan nasib para guru honor. Dan kami siap bersinergi dengan pihak PGRI sebagai wadah organisasi guru yang umumnya para tenaga guru pegawai negeri. Bagaimana pun kami memiliki satu tujuan dan keinginan yang kuat agar hak-hak guru honor benar-benar diperhatikan dan mendapatkan tempat yang sama di mata pemerintah,” ucap Rifan.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Komisi B DPRD Kota Medan menerima pengaduan dan keberatan dengan adanya Ikatan Guru Honor yang dilakukan Disdik Kota Medan. Sebab di balik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam.

Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Rajudin Sagala juga keberatan namanya dicatut. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment