JAD Belum Dilarang, Marinir Terpanggil Ikut Berantas Teroris

marinir berantas terorisme

topmetro.news – Pasukan elite Korps Marinir TNI Angkatan Laut menyatakan terpanggil untuk tugas mengamankan negara bersama Polri setelah terjadinya serangan beruntun oleh teroris dalam sepekan ini.

Dalam pernyataannya dari Surabaya, Jumat (18/5/2018), Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono mengatakan pasukannya siap dikerahkan untuk mendukung polisi memerangi dan menumpas para pelaku terorisme.

Mereka siap diterjunkan kapan pun dan dimana pun bersama-sama pasukan elite TNI AD dan TNI AU yang tergabung dalam Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) berjuang bersama Polri.

“Mereka siap kapan pun dikerahkan untuk memerangi teroris. Pasukan kami terlatih dan siap di medan apa pun,” ujar Bambang.

Menurut dia, Marinir memiliki satuan khusus antiteror yang tidak perlu diragukan. “Kita Korps Marinir terpanggil berkontribusi untuk ikut bertanggung jawab membantu keamanan negara. Terwujudnya keamanan negara yang kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama, agar pembangunan bangsa dapat berlangsung lancar dan aman,” tandasnya.

Belum Minta JAD Dilarang

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati untuk perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. 
sumber foto: beritasatu.com

Sementara, polisi berulangkali mengatakan bahwa para pentolan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) bertanggung jawab dalam rangkaian serangan bom di Jawa Timur awal pekan ini. Namun sampai sekarang belum ada rencana meminta JAD diputuskan sebagai organisasi terlarang.

Bahkan setelah pimpinan JAD Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), Markas Besar Kepolisian RI juga belum berpikir soal pelarangan JAD.

“Tidak ada. Nanti kita lihat lah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (18/5/2018).

Setyo juga mengatakan, tuntutan jaksa terhadap Aman tidak akan berdampak pada bangkitnya sel-sel teroris yang tidur. Karena faktanya, para teroris sudah bergerak menyerang seperti di Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru.

“Adanya tuntutan itu tidak terlalu signifikan (membuat) sel-sel itu bangun. Arahan untuk menyerang itu bukan karena ada tuntutan tapi itu sudah lama. Tapi tetap kita antisipasilah. Kita juga sudah kerja sama dengan TNI,” kata Setyo.

Enggan Jelaskan Penangkapan

Jenderal bintang dua ini juga enggan menjelaskan soal penangkapan sejumlah pelaku teror. Alasannya belum dapat info dan rasa khawatir jika diekspos wartawan akan membuat masyarakat semakin takut.

Pada April 2008, dalam sidang vonis terdakwa terorisme Abu Dujana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Jemaah Islamyah (JI) sebagai organisasi terlarang. JI bahkan dihukum denda Rp10 juta sebagai korporasi.

JI dianggap sebagai dalang rangkaian serangan teroris di Indonesia. Termasuk bom Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Sama seperti JAD, JI adalah organisasi rahasia dan gerakan bawah tanah yang tidak resmi terdaftar.

Namun, bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa JI memiliki struktur organisasi dan juga sumber pendanaan. Sehingga dinilai sebagai korporasi gelap yang bertekad melakukan teror. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment