Korupsi Dana Raskin Rp800 Juta, Mantan Camat Padangbolak Dituntut 7 Tahun

Camat Padangbolak

topmetro.news – Mantan Camat Padangbolak, Padang Lawas Utara (Paluta), Amrin Junirman Siregar dan Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Mulia Harahap dituntut masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri M Julianto juga mewajibkan keduanya membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp400 juta subsidair 3,5 tahun.

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Feri dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/4/2018) siang.

Sementara itu, kedua terdakwa dalam pembelaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyebutkan tak terima dituntut jaksa dengan hukuman tinggi.

“Kami minta keringanan hukuman yang majelis,” pungkas kedua terdakwa.

Sidang pun kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Kronologis

Sekadar mengetahui terdakwa Amrin yang kini menjabat sebagai Camat Halongonan Timur, Kab. Paluta bersama terdakwa Mulia Harahap diadili terkait dugaan korupsi dana Beras Miskin (Raskin) sebesar Rp800 juta bertempat di Kantor Camat Padang Bolak Bawah Gunungtua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) pada tahun 2015 lalu.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment