KPU Sumut Mengaku Siap Hadapi Ancaman Pidana JR Saragih

ancaman pidana

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapannya dalam menghadapi ancaman pidana calon gubenur, JR Saragih jika dalam rapat pleno memutuskan pasangan tersebut tetap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kalau soal ancaman JR (pemohon), kami artikan sebagai penyelanggara pemilu hakekatnya harus melayani, jadi kalau beliau ancam tak pula kami artikan dalam ancaman. Kalau beliau melaporkan dan ada panggilan kita siap, kita datang,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain didampingi Kasubbag Hukum Dan Teknis Maruli Pasaribu, kepada wartawan diruang rapat KPU Sumut pada Selasa (13/3/2018).

Munculnya persoalan bahwa saat dilakukan legalisir ijazah ke suku dinas di DKI Jakarta tim pemohon justru membawa SKPI bukan berdasarkan perintah Bawaslu Sumut agar melegalisir foto copi ijazah. Menanggapi itu Iskandar berpegang pada amar putusan yang ditegaskan Bawaslu Sumut terhadap hal itu.

“Kalau soal itu, secara pribadi setahu saya yang namanya amar putusan tak ada tafsir, amar putusan itu jelas, tapi kalau UU atau PKPU masih ada tafsir, tetapi sepanjang sepengetahuan saya yang namanya amar putusan tak ada tafsir,” tegasnya.

Termasuk, jelasnya, pada amar putusan Bawaslu Sumut dalam sidang musyawarah sengketa bahwa pasca putusan hingga 3 (tiga) hari berikutnya segera ditindak lanjuti, setelah itu 7 (tujuh) hari berikutnya proses harus tuntas di KPU Sumut.

“Jadi, tadi saya sampaikan kalau dihitung pelaksanana 7 hari, maka berakhir, Jumat 16 Maret 2018. Yang pasti KPU sebelum lewat tanggl 16 Maret 2018 sudah pasti membuat penetapan, apakah Pak JR (Saragih) MS (memenuhi syarat) atau masih tetap TMS (tak memenuhi syarat),” ungkapnya.

Iskandar mengakui, hasil legalisir pemohon bersama termohon (KPU Sumut) di suku dinas DKI Jakarta kemarin, sudah disampaikan laporan ke KPU Sumut dalam bentuk legalisir SKPI.

“Dan, itu nanti kita rapatkan secepatnya, masih ada waktu, rabu, kamis dan jumat ada 3 hari lagi. Pasti kita umumkan putusannya seperti apa,” ucapnya sembari mengatakan rapat pleno yang digelar akan dilaksanakan secara tertutup oleh komisioner KPU Sumut.

Lebih lanjut, saat disinggung apakah berlaku legalisir SKPI tersebut bagi KPU Sumut, Iskandar yang membidangi hukum di KPU Sumut justru menjawab tenang bahwa SKPI berlaku dan itu sudah dicontohkan oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur lainnya yakni Sihar PH Sitorus.

“Berlaku ya tetap berlaku kan ada contohnya Pak Sihar yang pakai SKPI sejak awal, kawan-kawan (wartawan) tahu itu Pak Sihar pakai SKPI itu sudah sejak awal,” tukasnya.

Namun demikian, ditegaskannya kembali, sesuai pengakuan Kepala Suku Dinas DKI Jakarta, Zubaidah bahwa JR Saragih beserta rombongan yang berjumlah delapan orang datang ke Suku Dinas pada 9 Maret 2018 meminta agar Suku Dinas mengeluarkan SKPI pengganti ijazah yang hilang.

“Jadi berdasarkan ketentuan JR Saragih telah menyerahkan Surat Keterangan Hilang Ijazah dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, adanya saksi teman sekolah JR Saragih di SMA Ikhlas Prasasti, serta Surat Pertanggungjawaban mutlak dari JR Saragih sesuai Permendikbud RI menjadi dasar diterbitkannya SKPI JR Saragih,” papar Iskandar menirukan ucapan Kepala Suku Dinas DKI Zubaidah.

Menjawab pertanyaan Wartawan bagaimana menyikapi putusan PT TUN yang nantinya bila ternyata tidak sama dengan putusan Bawaslu Sumut, Iskandar mengaku akan tetap mengacu kepada putusan Bawaslu.

Mengacu Pada Putusan Bawaslu

“Kita tetap mengacu kepada putusan Bawaslu dan ini yang akan kita jalankan sesuai undang-undang dan peraturan KPU,” pungkasnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment