KPU Sumut Sebut Dokumen Ketiga Bakal Paslon Memenuhi Syarat

ketiga bakal paslon

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Sumatera Utara  menyampaikan dokumen ketiga bakal paslon (pasangan calon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, JR Saragih- Ance Selian dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dinyatakan memenuhi syarat.

Hasil tersebut diakatakan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga yang dihadiri oleh para komisioner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, para utusan dan tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat menggelar rapat pleno di Hotel Grand Mercury Medan pada hari Rabu (17/1/2018) malam.

“Walaupun ada beberapa hal dokumen yang belum lengkap tetapi, masih ada waktu dari tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari untuk segera dilengkapi, hal ini sesuai dengan SK Nomor 86 PKPU tahun 2017,” kata Benget.

Dalam laporan hasil diantaranya disampaikan, untuk ijazah Sihar Sitorus hilang, sehingga harus mendaftar ke KPU menggunakan surat keterangan.

Untuk hal tersebut, KPU Sumut memberi waktu tiga hari kepada tim pemenangan pasangan bakal calon Wakil Gubernur Sumut, Sihar Sitorus untuk segera melengkapi surat keterangan pengganti ijazah SMA milik calon yang diusung PDIP tersebut, yang menurut keterangan diketahui hilang.

Saat mendaftarkan diri ke KPU Sumut pada Rabu (10/1), Sihar Sitorus diketahui menggunakan surat pengantar.

“Sesuai peraturan Mendikbud harus dikeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, kami masih menunggu surat itu dilengkapi oleh tim pemenangan,” tutur Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menambahkan, usai menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Beri Waktu Tiga Hari

KPU Sumut memberi waktu tiga hari mulai 20-22 Januari 2018 bagi pasangan calon untuk melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap.

Menurut Iskandar, jika hingga tanggal 22 Januari pukul 24.00 WIB, berkas yang dimintakan belum dilengkapi, maka pasangan calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan terancam tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Adapun, selanjutnya KPU Sumut menyerahkan dokumen berita acara laporan hasil penelitian pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara kepada utusan tiga pasangan bakal calon untuk segera dilengkapi dengan sampai batas akhir perlengkapan dokumen tanggal 20 Januari 2018.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment