Lamban Tangani Persiapan Lahan Usaha Tani Pengungsi di Siosar, Kadis DLH Karo “Warning” PT SGM

Lahan Usaha Tani

topmetro.news – Persiapan Lahan Usaha Tani (LUT) bagi pengungsi korban erupsi gunung Sinabung Program Relokasi Mandiri Tahap III diperkirakan tidak akan selesai sesuai dengan jadwal yang diharapkan.

Pasalnya, PT Siparanak Gabe Maduma selaku pemenang tender disebut-sebut sampai saat ini belum juga memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Dua Kali Diperingati

Hal ini membuat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karo Ir.Timotius Ginting yang juga Ketua Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian menjadi berang. Apalagi PT. SGM sudah dua kali diperingati agar sesegera mungkin menyelesaikan atau menunjukkan surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menjadi salah satu syarat bagi perusahan untuk memanfaatkan kayu atau kegiatan penebangan.

“Kita sudah membuat surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT SGM. Namun belum juga ada kabarnya. Untuk itu kita akan menunggu sampai dua hari kedepan. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga selesai maka akan kita sikat,” ujar Timotius Ginting kepada sejumlah wartawan termasuk di ruangan kerjanya, pada Selasa (9/10/2018).

Dikatakannya, jika dalam tempo dua hari kedepan PT SGM tidak dapat menunjukkan IPK-nya, dia akan melaporkan kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH selaku pemilik kegiatan yang membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan PT SGM. Untuk selanjutnya dapat mengambil kebijakan.

Diajukan ke Bupati Karo

Ditambahkannya, jika dari awal ada dua perusahaan yang layak untuk melakukan kegiatan tersebut yang kemudian diajukan kepada Bupati Karo selaku pemilik kegiatan dan Bupati menetapkan PT SGM sebagai pemenang. Selanjutnya Bupati membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan PT SGM. Sehingga dalam hal ini, Bupati Karo yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan.

Dibeberkannya lagi, sebetulnya kondisi hutan yang akan dijadikan LUT seluas 480 hektar itu sudah banyak kayunya yang ditebang. Sehingga luas yang akan dilakukan penebangan untuk sekarang ini hanya berkisar kurang lebih 200 hektar.

“Kalau memang berbicara percepatan, seharusnya pihak BPBD sudah bisa bekerja di lahan yang sudah bersih itu,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan pembersihan/penebangan kayu untuk Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung asal Desa Sukanalu, Sigarang-garang, Dusun Lau Kawar Kuta Gugung Kecamatan Naman Teran, dan Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket seluas 480 hektar di areal hutan pinus di Siosar, belum dapat dikerjakan karena masih terkendala Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Siparanak Gabe Maduma selaku pelaksana.

Padahal, kegiatan tersebut merupakan salah satu Program Percepatan Relokasi Tahap III bagi pengungsi Sinabung yang telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.(TMD/Charles)

Related posts

Leave a Comment