KPK Dukung Larangan Koruptor Caleg, PPP Minta KPU Patuhi UU

topmetro.news – KPK dukung larangan koruptor caleg, sedangkan PPP minta KPU agar berpijak pada Undang-undang (UU) dalam menerapkan aturan mantan narapidana (napi) tidak boleh menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Menurut PPP, pasalnya, UU Pemilu yang berlaku masih membolehkan mantan napi menjadi caleg. “UU sudah diatur kok. Dibolehkan tapi harus mengumumkan kalau dia mantan terpidana,” kata Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, di Jakarta, kemarin.

Romahurmuziy menjelaskan, pihaknya mendukung niat baik dari KPU tersebut. Namun, harus diubah dulu UU yang ada saat ini karena masih membolehkan mantan napi menjadi caleg. “PPP memiliki persetujuan soal itu, tetapi melalui revisi UU. Karena UU tak berbunyi begitu,” jelasnya.

Menurut Romahurmuziy, pihaknya menyayangkan wacana KPU tersebut karena baru dilakukan sekarang menjelang pemilu. Masalahnya, UU Pemilu sudah dibahas dan disahkan. Tinggal pelaksanaan atas UU tersebut. “Caleg itu kan diatur UU. Ikut saja sudah UU yang berlaku,” sarannya.

Lima Tahun Lebih

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Melkias Marcus Mekeng, mengemukakan, dalam UU Pemilu yang berlaku sekarang, yang tidak boleh caleg jika hukumannya lima tahun lebih. Sementara, jika kurang dari lima tahun masih diperbolehkan.

“Aturannya seperti itu. Kalau mau yang hukumannya di atas lima tahun, harus ubah UU dulu. Kapan ubah UU-nya, sementara pemilu sudah dekat,” kata Mekeng.

Sebagai seruan moral, Golkar mendukung niat dari KPU tersebut. Namun, ketentuan UU juga tidak boleh membatasi hak asasi setiap orang. “Kami dukung sejauh dasar hukumnya kuat,” tegas Mekeng.

KPK Dukung Larangan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif. KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya sempat bertemu dengan Komisioner KPU dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya belum membahas mengenai aturan larangan koruptor maju sebagai caleg.

Untuk itu, Agus memastikan, KPK akan mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan KPU untuk mendukung aturan baru soal koruptor caleg ini.

“Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Rawan Resistensi

Diketahui, Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Menurut Hasyim, larangan koruptor caleg penting karena menjadi pejabat atau pemimpin merupakan amanah. Apalagi, kata dia unsur korupsi, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, aturan ini rawan resistensi dari partai politik. Hal ini lantaran larangan tersebut merupakan norma baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agus menegaskan, KPK mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi. Termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut Agus, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.

“Pada prinsipnya kami mendukung larangan caleg yang terkait Tipikor. Bahkan dulu rasanya saya juga pernah menyampaikan itu sebelum ada dari KPU. Nanti kita coba diskusikan dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan untuk sama-sama menyuarakan agar negara ini dikelola dikelola oleh baik eksekutif maupun legislatifnya orang-orang yang berintegritas baik” tambah Agus. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment