Manager Bank CIMB Niaga Divonis 12 Tahun Penjara

Bank CIMB Niaga

topmetro.news – Mantan Branch Manager Bank CIMB Niaga, Kantor Cabang Pembantu di Jalan Yos Sudarso Medan, Bima Gana alias A Kiet divonis selama 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, saat bersidang diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri, Medan, pada Selasa (10/4/2018).

“Mengadili terdakwa Bima Gana dengan hukuman selama 12 tahun penjara,” putus Hakim Marsudin Nainggolan yang juga ketua PN Medan itu sembari menutup persidangan.

Menurut pantauan awak media selama menjalani dan seusai persidangan terdakwa A Kiet tertunduk diam. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi menuntut terdakwa A Kiet juga menuntut 12 tahun penjara.

Untuk diketahui kasus ini terjadi pada 12 Juni sampai 14 September 2017 lalu. Terdakwa menawarkan kepada Kurniati Djuang produk perbankan di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan.

Pada 8 Mei 2017 terdakwa datang ke Yayasan Pendidikan Methodist di Jln. Perintis Kemerdekaan Medan untuk bertemu Kurniati yang didampingi Susi Wisata. Di sana dia menawarkan deposito jangka waktu 6 bulan dengan bunga 9% yang kebetulan jatuh tempo, untuk beralih ke produk Market Linked Deposit dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga 10%.

Kemudian, pada 12 Juni 2017 terdakwa datang menemui Susi menyerahkan selembar kertas yang di tulis tangan untuk disampaikan kepada saksi Kurniati Djuang. Isinya apabila nanti ada telepon dari Jakarta agar menjawab pindah ke rekening penampung atas nama Petrus untuk nominal Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta untuk deposito atas nama Methodist 3.

Terdakwa lalu membuat bilyet deposito yang dibuat terdakwa terhitung sejak 12 Juni 2017. Ada 4 lembar bilyet yang bernilai masing-masing Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta.

Dari empat lembar bilyet tersebut telah diterima bunga depositonya untuk Juni dan Juli 2017 sedangkan untuk Agustus dan September 2017 belum di terima bunga depositonya.

Selanjutnya pada 14 September 2017 di Bank CIMB Niaga Cabang Bukit Barisan Jln. Bukit Barisan Medan, saksi Alexander Effendy selaku pengurus Yayasan Pendidikan Methodis tersebut menemui saksi Trisno Bunsurya yang merupakan pegawai di CIMB Niaga.

Yayasan Pendidikan Methodist memiliki 2 lembar deposito di CIMB Niaga Cabang Medan Yos Sudarso masing-masing bernilai Rp2 miliar dan Rp2,3 miliar.

Kemudian, Alexander menanyakan kebenaran bunga deposito 10% di Bank CIMB Niaga. Trisno menjelaskan CIMB Niaga tidak ada produk yang memberikan bunga 10% kepada Nasabah. Lalu, dia memberikan contoh fotocopy Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka Market Linked Deposit. Alexander mengatakan menempatkan deposito ke Bank CIMB Niaga Cabang Yos Sudarso melalui karyawan CIMB Niaga atas nama terdakwa.

Lalu Trisno melihat lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka yang diberikan oleh terdakwa kepada pihak Yayasan Pendidikan Methodist ada yang tidak sesuai dengan format Bilyet Deposito yang asli dan melaporkan ke bagian Anti Fraud Management.

Ternyata setelah dicek menemukan dua formulir multiguna dimana transaksi tersebut adalah transaksi pemindah bukuan dari rekening Methodist ke rekening Petrus. Melihat adanya keanehan Bank CIMB Niaga tidak pernah melakukan perpanjangan deposito dari rekening Yayasan Pendidikan Methodist ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Methodist kemudian dari hasil analisa bilyed tidak ada produk deposito CIMB Niaga yang bunganya 10% per tahun.

Tidak Sesuai Dengan Lembar Deposito

Kedua bilyed tersebut tidak ada dalam pencatatan Bank CIMB Niaga dan Lembar Konfirmasi Deposito tidak sesuai dengan lembar konfirmasi deposito yang merupakan produk Bank CIMB Niaga. Akibat perbuatan terdakwa tersebut Yayasan Pendidikan Methodist mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar dan pihak Bank CIMB Niaga berpotensi kerugian nama baik atau hilangnya kepercayaan masyarakat.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 85 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHPidana. (TM-10)

Related posts

Leave a Comment