KPU Minta Aktivitas Kampanye Dihentikan

ilustrasi kampanye

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh pasangan calon dan tim sukses peserta Pilkada Serentak 2018 untuk menghentikan segala macam bentuk kampanye di masa tenang yang berlangsung 24 sampai 26 Juni 2018.

“Tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apa pun,”ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Arief mengatakan, kampanye terbuka, kampanye lewat media sosial (medsos), dan iklan serta jenis kampanye lainnya, harus dihentikan saat memasuki masa tenang. Termasuk, semua alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk, harus diturunkan.

“Pokoknya, seluruh aktivitas kampanye sudah selesai. Di masa tenang, masing-masing pihak harus mampu menjalankan tugasnya masing-masing,” tandasnya.

Nonaktifkan Akun Medsos

Arief mengatakan, penyelenggara pemilu harus menyelesaikan semua persiapan sampai pemungutan suara, mulai dari logistik hingga personel di lapangan.

“Kepada pemilih, Anda sekarang punya kesempatan untuk merenung apa yang sudah anda lihat penyampaian visi, misi, program kegiatan dari peserta pemilu. Nah, sekarang saatnya Anda merenung dan menentukan mana calon yang sesuai dengan pilihan,” tambahnya.

Komisioner KPU, Pramono Tanthowi Ubaid, menambahkan, pihaknya mengingatkan paslon dan tim sukses untuk menonaktifkan akun medsos yang dijadikan media kampanye selama masa tenang.

“Akun yang dinonaktifkan, merupakan akun yang didaftarkan secara resmi ke KPU. Jika akun pribadi yang tidak didaftarkan, tidak perlu dinonaktifkan. Namun, diharapkan tidak membuat status yang bernada kampanye,” imbuh Pramono.

Penggalangan Dana Kampanye

Arief Budiman juga menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan langkah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang melakukan penggalangan dana publik untuk perjuangan politik. Penggalangan dana tersebut, diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, jika dana tersebut terkait dengan kampanye pilkada, pileg atau pilpres, upaya tersebut harus mematuhi aturan yang terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dana kampanye, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kedua UU tersebut.

“Pertama, dana tersebut dari individu atau badan hukum. Kedua, identitas penyumbang harus jelas. Jadi, kalau nggak jelas, sumbangan enggak boleh dipakai,” jelasnya.

Laporkan Sesuai Format

Arief mengatakan, sumbangan dana kampanye harus dilaporkan sesuai dengan format yang ditentukan yang memuat, antara lain jumlah, sumber, identitas penyumbang, dan penggunaannya. Pihaknya juga mengingatkan, dana kampanye tidak boleh berasal dari hasil korupsi dan dana asing.

“Waktu penyumbangan tidak ditentukan. Tapi yang diatur adalah masa pelaporannya. Misalnya, sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye. Nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan, dengan syarat yang telah disebutkan tadi,” pungkasnya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment