Harga Kios Pasar Marelan Harus Sesuai Surat Sekda

harga kios pasar marelan

topmetro.news – Anggota Komisi DPRD Medan Muhammad Nasir menyesalkan harga kios Pasar Marelan yang kembali jadi permasalahan. Pasalnya, para pedagang di pasar tradisional-modern itu menolak harga yang ditetapkan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM). Mereka mendesak, agar harga kios Pasar Marelan sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Medan No 511.3/25/79 perihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

“Intinya pada pedagang belum sepakat soal harga yang dikeluarkan P3TM. Pedagang ingin membayar sesuai surat edaran Sekda Kota Medan,” jelas Sufrizal, pedagang ikan di Pasar Marelan, Jumat (3/8/2018).

Diutarakannya, pada saat pembangunan kios, P3TM mematok harga Rp13 juta lebih untuk pedagang ikan dan ayam. Ternyata belakangan, pedagang mengetahui bahwa harga kios hanya Rp7,325 juta, sesuai Surat Edaran Sekda Medan.

“Kami mau ikuti harga sesuai dengan Surat Edaran Sekda,” jelas pria yang sudah berjualan ikan lebih dari 20 tahun ini.

Terkait harga kios yang tidak sesuai dengan SE Sekda Medan, para pedagang sudah pernah berkomunikasi dengan Dirut PD Pasar. Selain itu, mereka pun mengaku bingung, kenapa pembayaran kios ke P3TM, bukan ke PD Pasar.

Karena P3TM ngotot memaksa pedagang melakukan pembayaran sesuai harga mereka, maka pedagang pun minta P3TM mengeluarkan surat resmi dari P3TM terkait harga Rp13 juta yang diklaim mereka ke pedagang.

“P3TM tidak mau mengeluarkan surat terkait harga Rp13 juta tersebut. Kami dipaksa harus membayar,” kata Sufrizal.

Disebutkan, tiga hari lalu para pedagang menerima surat dari P3TM. Isinya minta pedaganga melunasi pembayaran kios sebelum tanggal 6 Agustus 2018. P3TM mengancam akan mengusir pedagang dan menggantikan mereka dengan pedagang lain.

BACA JUGA:

Harga Meja di Pasar Marelan Masih Abaikan Surat Sekda

Aroma Ketidakberesan

Anggota Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir menyayangkan tindakan pengelola pasar kepada para pedagang. “Saya mendapat laporan dari beberapa pedagang, mereka akan melakukan pelunasan harga kios dan lapak yang mereka ambil. Tapi harga yang dipatok pengelola bertentangan dengan Surat Edaran Sekda Kota Medan,” jelas Nasir.

Muhammad nasir mencium ada dugaan ketidakberesan dalam persoalan jual beli kios di pasar yang baru dilakukan revitalisasi tersebut. Ada indikasi pelanggaran atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan No 511.3/25/79 perihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

“Ada yang tidak sesuai. Dimana harga yang ditetapkan melalui surat sekda itu tidak dijalankan. Dan harga yang dijual ke pedagang lebih tinggi dari harga yang ada di surat edaran tersebut,” ucap Nasir.

Dengan tidak diberikannya bukti pelunasan pembayaran kios kepada pedagang, Nasir meminta Pemko Medan untuk menindaklanjuti persoalan ini. “Jika begini kenyataannya, maka pedagang tidak memiliki kepastian hukum dalam proses jual beli kios mereka,” jelasnya.

Pihaknya sangat menyesalkan atas transaksi yang tidak transparan ini. “Kita (DPRD Medan-red) sudah mengadvokasi perjuangan anggaran untuk revitalisasi pasar tradisional. Namun pada kenyataannya ada proses yang tidak transparan dan cenderung merugikan para pedagang,” ucapnya.

Pada faktanya, dalam persoalan ini, sebagai pemegang regulasi, pemerintah tidak berdaya menghadapinya. Para pedagang malah dihadapkan dengan konflik baru di pasar tersebut. “Yang seharusnya mereka nyaman berjualan, kini mereka harus terjebak dalam persoalan yang seharusnya Pemko Medan bisa mengatasinya,” jelasnya.

Untuk itulah, Nasir meminta PD Pasar memberikan keadilan kepada para pedagang. Jika tidak dilakukan, maka pedagang juga memiliki hak jika persoalan ini dibawa ke ranah pidana. “Dalam persoalan ini pedagang tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ucapnya.

Nasir juga mengingatkan walikota agar mengevaluasi kinerja Dirut PD Pasar karena banyak persoalan di pasar tidak kujung selesai, termasuk soal harga kios Pasar Marelan. Hal ini bisa berimbas kepada pasar-pasar yang lain. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment