Mosi Tidak Percaya Terhadap Dewan Pers, PWI: Peringatan HPN 9 Februari Harga Mati

topmetro.news – PWI Sumut (Persatuan Wartawan Indonesia – Provinsi Sumatera Utara) menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Dewan Pers, karena melakukan sejumlah kinerja yang salah dan diduga melanggar UU Pers.

Dalam pernyataan sikap itu, Rabu (17/4/2018), Ketua PWI Sumut H Hermansjah didampingi Sekretaris Eduard Thahir.

“Penetapan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari adalah berdasarkan Keppres 5/1985,” katanya usai memimpin rapat bersama Pengurus Harian (PH), Dewan Kehormatan (DK), penasehat dan ketua PWI kabupaten/kota di Sumut di Gedung Parada Harahap Medan.

Namun Yosef Adi Prasetya kemudian berupaya menganuisisi perihal peringatan HPN. Padahal HPN tanggal 9 Februari ditetapkan pemerintah masa itu sebagai penghargaan atas perjuangan wartawan. “Wartawan ikut andil mengawal RI, sebelum dan sesudah kemerdekaan. Termasuk di masa reformasi. Jadi tidak ada alasan Dewan Pers berinisiatif memelopori perubahan tanggal dan bulan peringatan HPN,” tegasnya.

Jangan Ubah Sejarah

“Tanggal 9 Februari itu sakral dan bersejarah. Karena wartawan ikut juga berjuang mengawal Kemerdekaan RI melalui pers yang dipelopori tokoh tokoh Pers Indonesia kala itu. Sebab tujuh bulan setelah Proklamasi RI pada 17 Agustus 1945, yakni pada 9 Februari 1946, sejumlah tokoh kala itu mendirikan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kemudian melalui Keppres 5/1985 ditetapkannya menjadi Hari Pers Nasional (HPN),” katanya.

“Jadi penetapan tanggal dan bulan HPN itu bermakna sejarah jangan melihat semata mata hari kelahiran PWI,” tambah Herman.

Rapat itu juga dihadiri Ketua DK Drs Sofyan Harahap, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga Drs Agus Syafaruddin Lubis, Wakabid Kesra Edy Sormin, dan Penasehat PWI M Syahrir. Juga Ketua PWI Labura Rifik Syahri serta sejumlah pengurus seksi PWI Sumut lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, yang sama sekali tidak termasuk mengatur mengenai perubahan HPN. “Kembalikan Dewan Pers kepada fungsinya sesuai UU No 40 Tahun 1999. Dan jangan melakukan kebijakan-kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Rizal Rudi Surya menyampaikan pendapatnya.

Verifikasi Perusahaan Pers

Demikian pula soal verifikasi perusahaan pers sesuai dengan UU Pers, harus dikembalikan ke organisasi perusahaan pers. Dewan Pers hanya berfungsi mendata. “Demikian juga dalam melakukan kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Sedangkan Dewan Pers hanya menerima data, bukan memverifikasi,” tandasnya lagi.

Di sisi lain Hermansjah meminta pemerintah bertindak tegas, untuk menjaga NKRI dari berbagai upaya memecah-belah dan menghilangkan sejarah yang sifatnya justru tidak mendukung pers bebas yang bertanggung jawab.

Menurutnya, pengubahan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu.

Kembalikan Ke UU Pers

Pemerintah harus segera mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers. Oleh karenanya rekrutmen Dewan Pers juga harus dilajukan secara proporsional. Yakni sesuai jumlah anggota wartawan yang profesional dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers.

Sebab tambah Hermansjah dan Eduard Thahir, verifikasi yang tidak profesional dari Dewan Pers, justru melanggar Pasal 28 UUD. Yaitu menyumbat aspirasi masyarakat pers. Sementara aspirasi masyarakat saja diberi hak asasi.

Dalam kesempatan itu juga peserta rapat sepakat menyatakan, bahwa HPN tanggal 9 Februari yang diperingati puluhan tahun lalu, sudah harga mati. “Tak ada satu pihak pun termasuk organisasi yang baru tumbuh sejak Reformasi 1998 berhak menghapus jejak sejarah pers perjuangan yang melekat dalam perjalanan Pers Indonesia,” ujar Ketua DK Sofyan Harahap, senada dengan anggota DK lainnya yang hadir seperti Baharuddin (bendahara), Azrin Maryda, dan Nurhalim Tanjung (anggota). (TM-REL)

Related posts

Leave a Comment