Mujianto ‘Bebas’ Bukti Hancurnya Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi

topmetro.news –  Tidak ditahannya Mujianto, Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) Mujianto setelah memberi jaminan Rp3 miliar ke rekening Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terus mengundang pertanyaan praktisi hukum di Medan.

Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Medan Muslim Muis, SH katakan kepada wartawan mensinyalir ada oknum Kejaksaan yang ‘bermain’ sehingga tersangka penipuan tersebut tidak ditahan.

“Kok aneh ya, polisi sudah bersusah payah menangkap tersangka Mujianto, lantas JPU tidak menahanya,” ujar mantan Wadir LBH Medan tersebut, pada Selasa (14/8/2018).

Perlakuan Istimewa

Menurut Muslim, perlakuan istimewa yang dipertontonkan Kejatisu terhadap tersangka penipuan itu dinilai menghancurkan proses penegakan hukum, penghinaan terhadap KUHP dan merendahkan wibawa korps kejaksaan sendiri.

“Kejaksaan seakan tidak bisa menerapkan azas persamaan didepan hukum,” jelasnya.

Karena itu Muslim Muis berharap oknum Kejaksaan yang ‘bermain’ dalam perkara Mujianto itu segera diganti.

“Kalau Kajati dan Jaksa Agung nya yang bermain ya harus dicopot,” ujarnya.

Muslim juga meragukan niat Kejatisu untuk segera menuntaskan kasus Mujianto itu sampai ke pengadilan. Buktinya hampir sebulan berkas tahap II Mujianto diterima JPU, tapi sampai kini belum ada tanda-tanda akan dilimpahkan.

“Itu membuktikan JPU tidak serius menuntaskan kasus Mujianto,” jelasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, belum ada perkembangan kasus Mujianto.

“Jika sudah ada info, pasti dikabari,” jelas juru bicara Kejatisu tersebut.

Menjamin Rp3 Miliar

Sebelumnya, Mujianto tersangka penipuan itu bisa bernafas lega setelah keluarganya menjaminkan Rp3 miliar kepada Kejatisu.

Selain itu, Rosihan Anwar, tersangka lain dalam kasus yang sama dengan bos properti ternama di kota Medan ini juga tidak ditahan dengan alasan keduanya sangat koorperatif.

Kondisi kesehatan Mujianto berdasarakn rekam medik dari Rumah Sakit Mount Elishabet Singapura juga menjadi dasar penangguhan itu.

“Keduanya sangat koorperatif. Dan pertimbangan lainnya, pihak Mujianto juga menyerahkan uang sebesar 3 milliar rupiah sebagai jaminan dan hal yang sama juga terhadap Rosihan Anwar dengan ketentuan wajib lapor sekali dalam sepekan,” ujar Sumanggar Siagian.

Kronologis

Sebagaimana diketahui, bos properti ini resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam setelah sempat ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh H Armen.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama Rosihan Anwar, staff Mujianto dalam bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar di Kampung Salam Belawan II, Medan Belawan pada Tahun 2014 silam.

Namun setelah selesai, Mujianto tidak menunaikan kewajibannya hingga akhirnya kasus ini dilaporkansesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar rupiah.

Selanjutnya, kasus itu terus bergulir hingga akhirnya Mujianto dan Rosihan ditahan pada hari Rabu 31 Januari 2018 silam dan dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Akan tetapi, beberapa hari berselang, penahanan terhadap Mujianto ditangguhkan penyidik dengan status wajib lapor sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sayang, sejak saat itu, ketua Yayasan Tju Dji itu tidak pernah melapor dan mangkir dari panggilan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan sesuai petunjuk Jaksa.

Oleh karenanya, Polda Sumut menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertuang dalam PO/R/159/IV/2018/Ditreskrimum Polda Sumut.

Begitupun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polresta Cengkareng dan pihak Imigrasi di kawasan Cengkareng.(TM/NIZAR)

Related posts

Leave a Comment