Nezar Djoeli Minta BKD Kaji Ulang Pengadaan Tenaga Pendukung Biro Humas Provsu

sumatera utara

topmetro.news – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HM Nezar Djoeli meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, agar mengevaluasi dan mengkaji ulang kebijakan pengadaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumatera Utara, khususnya dari sisi efektivitas dan efisiensi anggaran. “ Perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk di Biro Humas dan Keprotokolan harus berbasis kebutuhan,” katanya kepada wartawan di Medan, pada Senin (23/4/2018).

Nezar menyatakan hal itu ketika diminta komentarnya seputar kebijakan penambahan sejumlah tenaga pendukung untuk di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut untuk tahun anggaran 2018.

Menurut dia, jumlah tenaga pendukung yang berstatus tenaga harian lepas (THL) yang direkrut harus disesuaikan dengan beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Menambah Beban APBD

Jika jumlah THL tidak sebanding dengan beban kerja di suatu OPD, ia memastikan, hal itu akan menimbulkan pemborosan yang pada akhirnya menambah beban belanja pegawai pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Oleh karena itu, menurut politisi NasDem ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut perlu lebih selektif dalam menerima tenaga honorer dan melakukan kajian ulang terhadap setiap kebijakan pengadaan tenaga alih daya tersebut.

Khusus terhadap tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria kebutuhan, kata Nezar, lebih baik diberhentikan sehingga beban anggaran belanja pegawai dapat dikurangi. Dikatakannya, Komisi A DPRD Sumut bersama komisi terkait siap menindaklanjuti masalah pengadaan tenaga honorer yang dianggap bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Maksimalkan Intensitas Pemberitaan

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas S Sitorus mengungkapkan bahwa pengadaan 20 tenaga pendukung di OPD yang dipimpinnya itu salah satunya dimaksudkan untuk memaksimalkan intensitas pemberitaan seputar kegiatan gubernur, wakil gubernur dan Sekdaprov Sumut. “Proses perekrutan tenaga pendukung juga dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tenaga pendukung yang telah dinyatakan lulus tersebut, kini telah menempati formasi, antara lain sebagai kameramen, editor video, fotografer, penulis, editor tulisan, redaktur, desaign grafis, dan web designer.

Disebutkannya, dua dari 20 orang THL yang direkrut untuk tahun anggaran 2019 tersebut diposisikan sebagai tenaga ahli pendukung. Ketika ditanya apakah tenaga pendukung diperbolehkan rangkap jabatan atau bekerja di institusi lain, Ilyas memastikan hal itu tidak bertentangan dengan isi kontrak kerja yang disepakati.

Sebagaimana diketahui, dalam surat Nomor 480/298 Tahun 2018 mengenai penerimaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan yang ditandatangani Plt Sekdaprov Sumut Ibnu S Hutomo disebutkan sejumlah persyaratan, diantaranya bagi pelamar yang dinyatakan lulus harus bersedia kerja penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Kaiman Turnip menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses penerimaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut. “Pengadaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan merupakan tanggung jawab OPD yang bersangkutan,” ungkapnya. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment