Pegawai Kejari Sidimpuan ‘Gol’ Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu

Pegawai kejari Sidimpuan

Topmetro.News – Pengawai Kejari Sidimpuan tak berkutik saat diringkus personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di kota itu, Selasa (11/9/2018). Oknum pegawai Kejari Sidimpuan yang ditangkap berinisial AMH alias Aden (34) terkait dugaan sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Charles Panjaitan, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (13/9/2018) membenarkan hal itu. “Tersangka ditangkap petugas kita saat sedang berada di depan rumah warga di Jalan Sudirman Gang Lancat, Kelurahan Wek I Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan,” kata Charles Panjaitan.

Charles Panjaitan menambahkan penangkapan AMH alias Aden diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang sering bertransaksi narkoba di Jalan Sudirman Gang Lancat, Kelurahan Wek I Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan. Tanpa perlu menunggu lama. Petugas pun langsung menyelidiki lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, personil memergoki sosok pria mencurigakan sedang berada di depan rumah warga.

Pegawai Kejari Sidimpuan Dicek Bodi, Ada Barbut Sabu

Tak salah lagi! Petugas mendapat sejumlah barang bukti sabu seberat 3,03 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan saat pria itu diringkus.

Selain sabu-sabu, personil Resnarkoba pun mengamankan satu unit ponsel hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi tersangka untuk menghubungi pembeli.

Begitu pun selembar bukti transfer rekening Bank BRI senilai Rp 1 juta dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8158 XT ikut diboyong petugas dari tangan tersangka.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pengembangan,” ujar Charles Panjaitan.

Tersangka Pernah Ditangkap

Dia mengakui pihaknya tersangka ditangkap bukan pertama kali, namun sudah dua kali dalam kasus narkoba. Sebelumnya tahun lalu, tersangka juga pernah ditangkap terkait kasus serupa dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

“Jadi tersangka pun pernah ditangkap pada Februari 2017. Divonis sembilan bulan di Pengadilan Negeri Padangsidmpuan.”

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara. (*)

Related posts

Leave a Comment