Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus di Jalan Sunggal

Pelaku penggelapan mobil

topmetro.news – Pelaku penggelapan mobil, Austin Simanjuntak (40) warga Sunggal ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil pick up BK 8810 BP yang dibeli pelaku dari hasil gadaian mobil korban, di Jalan Sunggal, pada Senin (16/4/2018) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P Hutagaol mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan dari korbannya Marcos Simatupang (58) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.

“Korban membuat laporan pada hari Senin 8 Januari 2018. Dalam laporannya, korban mengatakan mobilnya jenis Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi B 789 UYL, telah digelapkan oleh pelaku,” kata Iptu P Hutagaol, pada Kamis (19/4/2018) siang.

P Hutagaol menjelaskan, menurut keterangan korban, awalnya pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk membantu menguruskan Bea Balik Nama (BBN) mobil korban. Merasa yakin, korban menyerahkan Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) miliknya kepada pelaku.

“Setelah mobil korban dibawa pelaku. Pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban. Korban yang merasa curiga mencoba mencari pelaku, namun pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Berdasarkan hal itulah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area,” ujar Hutagaol

Berdasarkan laporan korban, personel unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kurang lebih tiga bulan melakukan penyelidikan, akhirnya personel mengetahui keberadaan pelaku.

Digadaikan ke Leasing

“Ketika diinterogasi di mako, pelaku mengaku bahwa mobil korban sudah digadaikannya ke salah satu leasing di Kota Medan, seharga Rp80 juta. Uang hasil gadaiannya itu dibuat pelaku untuk membeli satu unit mobil pick up BK 8810 BP. Pelaku nekat menggadaikan mobil korban hanya untuk memperoleh uang,” tandas mantan Kanit Sabhara Polsek Percut Sei Tuan ini.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment