Pembeli Sabu Ditangkap, Sangap Tarigan Pasrah

pembeli sabu ditangkap

Topmetro.News – Pembeli sabu ditangkap di Gg Knalpot Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang Medan Sunggal, Selasa (9/10/2018) silam. Sangap Tarigan (18) pembeli sabu itu tak bisa mengelak lagi alias hanya bisa pasrah.

Pembeli Sabu Ditangkap Disita Barangbukti

Usai membeli narkoba jenis sabu, pembeli sabu ditangkap dimaksud selanjutnya diringkus petugas Polsek Sunggal persis di Gg Knalpot Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Setia Budi Pasar V Gg Bukit Permai Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ini, petugas menyita barangbukti satu paket sabu seberat 0,18 gram.

Iptu Philip A Purba, Kanit Reskrim Polsek Sunggal mengatakan penangkapan tersangka pembeli sabu berawal dari adanya info warga yang menyebutkan di sekitar lokasi transaksi bakal ada transaksi jual beli sabu yakni di Gg Knalpot Jalan Asam Kumbang.

Mendapat info berharga itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Hasilnya, petugas melihat tersangka yang sedang bertransaksi. Petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan dan memboyong pelaku ke Mapolsek Sunggal.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Philip, Sabtu (13/10/2018).

Sayangnya polisi tak menjelaskan keberadaan sosok penjual sabu yang saat itu bertransaksi dengan pembeli, Sangap Tarigan yang kini menjadi tersangka.(TM-13)

Related posts

Leave a Comment