Pengacara Fredrich Ditangkap KPK

Pengacara Fredrich

TOPMETRO.NEWS – Pengacara Fredrich Ditangkap KPK. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi itu dalam status tersangka kasus dugaan obstruction of justice terkait penyidikan Setia Novanto alias Setnov. Dia dijemput paksa oleh KPK dan diboyong ke Gedung KPK, Sabtu dini hari, 13 Januari 2018.

Mengenakan kaos hitam, celana jeans biru dan sandal, Fredrich terlihat digelandang ke Gedung KPK, oleh sejumlah tim penindakan KPK, sekitar pukul 00.10 WIB. Kepada pewarta ia enggan memberikan pernyataan soal penangkapannya ini.

“Ndak, ndak ada komentar!” kata Fredrich yang menggenggam beberapa helai kertas seraya melangkahkan kakinya ke gedung di Jalan Kuningan Peesada, Setiabudi, Jaksel itu.

Sedianya, Fredrich diperiksa penyidik KPK, Jumat 12 Januari 2018. Dia bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutarjo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setnov.

Namun, hanya dr Bimanesh yang hadir memenuhi pemeriksaan. Sementara Fredrich mangkir dengan alasan menunggu jalannya sidang kode etik profesi terhadapnya di Peradi.

Ditahan KPK

Bimanesh yang menjalani pemeriksaan perdana sekitar 12 jam langsung ditahan KPK. Penyidik menahannya untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jaksel.

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tmn)

sumber: poskota

Related posts

Leave a Comment