Pengiriman Ganja Digagalkan, ‘Rumput Aceh’ 200 Kg Batal Beredar

pengiriman ganja digagalkan

Topmetro.News – Pengiriman ganja digagalkan Satuan Reskrim Narkoba Polres Karo. Pengiriman ganja digagalkan seberat 200 Kg lebih di salah satu lokasi ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe, Rabu (5/9/2018). Selidik punya selidik, daun ganja ini rencana akan dikirim ke Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Kabag Ops Polres Karo Kompol Bali Ukur Sembiring memaparkan pengiriman ganja digagalkan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman daun ganja kering dalam jumlah yang besar.

Berbekal informasi itulah, petugas menelusuri lokasi ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe.

Pengiriman Ganja Digagalkan, Kelabui Polisi dengan Menimbun Jeruk

Benar saja, di lokasi ini, petugas menemukan 38 keranjang berisi paket ganja yang ditutupi buah jeruk. Dari temuan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.

Informasi lainnya yang diperoleh dari petugas, tim akhirnya menangkap tersangka berinisial MG (67) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Pasar Roga Berastagi, Rabu (5/9/2018) dinihari.

“Tersangka bertindak sebagai kurir. Ia tidak berkutik saat ditangkap. Tersangka merupakan warga terdampak erupsi Gunung Sinabung yang sebelumnya tinggal di Desa Bakerah. Karena kampung asalnya berada di kawasan zona merah, tersangka selama ini tinggal di kawasan sekitar Pasar Roga Berastagi,” jelas Bali Ukur Sembiring.

Usai diinterogasi, tersangka mengakui barang haram ini disusun atau dikemas dari ladang miliknya di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Petugas selanjutnya bergerak ke ladang tersangka. Di dalam gubuk, polisi menemukan sisa daun ganja kering, lakban dan kertas koran pembungkus daun ganja.

Tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk pemeriksaan intensif.

Berdasarkan amatan wartawan, petugas membongkar seluruh keranjang yang telah diamankan. Dari 38 keranjang, sebanyak 37 diantaranya berisi beberapa bal daun ganja kering yang ditutupi buah jeruk. Dalam satu keranjang berisi 5 sampai 7 bal daun ganja kering yang telah dipadatkan. Sedangkan satu keranjang tersisa berisi buah jeruk.

“Dari pengakuan tersangka, ia berperan sebagai pengantar (kurir) barang haram itu. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa. Setiap pengiriman, tersangka mengaku menerima Rp 300 ribu per keranjang. Ganja itu dia terima dari warga Aceh. Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Bali.

Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Dia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan bekerjasama dengan pihak kepolisian di Indonesia agar mengetahui kemana saja pengiriman ganja yang sudah dilakukan tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.(TMD-Charles)

Related posts

Leave a Comment