Penyelundup Ganja ke Jakarta, Rocky Siahaan Cs Divonis Mati

penyelundup ganja ke jakarta

Topmetro.News – Penyelundup ganja ke Jakarta sebanyak 1.3 ton divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018). Rocky Siahaan (37) dan rekannya Rizky Albar (29) divonis mati. Tak cuma mereka, empat rekannya yang juga terlibat penyelundup ganja ke Jakarta pun menerima vonis bervariasi antara penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan.

Penyelundup Ganja ke Jakarta tak Ada Hal Ringankan Hukuman

“Hal yang meringankan tidak ada, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi keduanya sehingga terdakwa divonis hukuman mati,” kata Hakim Ketua Agus Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut hakim, Rizky Siahaan Cs dinilai terbukti sebagai tangan kanan bandar bernama Iwan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka jadi penyelundup ganja ke Jakarta yang berasal dari Aceh dan membeli mobil box untuk pengangkutannya.

Selain itu, terdakwa terbukti telah berulang kali mengedar dan menjual ganja dalam jumlah besar.

Rocky Siahaan Tertunduk Lesu

Hakim Ketua Avrits menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Rocky Siahaan yang menjalani sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro. Rocky Siahaan yang dinilai terbukti sebagai perekrut pelaku dan menjadikannya sebagai pengedar dari Aceh ke Jakarta tampak tertunduk lesu selama sidang berlangsung.

Menurut hakim, orang-orang yang direkrut mulai dari terdakwa Frengky Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31) dan Ade Susilo (29). “Oleh karena itu terhadap terdakwa Rocky Siaahan diberikan hukuman pidana mati!” tegas hakim Avrits.

Selain Rocky Siahaan dan Rizky, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu Gardawan (24), Frengky Alexandro Siburian, Yohanes Christian dan Ade Susilo, Selasa (2/10/2018).

Gerdawan divonis penjara seumur sedangkan Frengky Alexandro Siburian, Yohanes dan Ade yang terbukti sebagai pengirim ganja divonis 20 tahun penjara.

Di agenda vonis itu terungkap kasus penyelundupan 1,3 ton ganja dibongkar personil Polres Metro Jakarta Barat, 31 Desember 2017 silam.

Kasus penyelundupan itu dilakukan lewat pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk box B 9337 TCD. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku satu per satu. Sayangnya satu orang rekan mereka bernama Irwan alias Bagong yang menjadi penyuplai ganja dari Aceh masih diburon polisi.

Bawa Sabu 10 Kg Divonis Mati

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya kasus narkotika juga menimpa seorang warga Sumut divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis (Riau), Rabu (26/9/2018).

Dialah terdakwa M Hanafi (38) asal Kabupaten Batubara. Bersama rekannya Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru mereka mengalami nasib serupa. Warga Sumut dan rekannya itu divonis mati lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10 Kg.(*)

Related posts

Leave a Comment