Poldasu Belum Periksa Istri Bupati Pakpak Bharat, Kenapa?

Istri Bupati Pakpak Bharat

Topmetro.news – Poldasu belum periksa istri Bupati Pakpak Bharat terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan tim PKK daerah itu. Hingga kini masih diproses dan akan terus ditindaklanjuti.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan lewat Kasubdit III/Tipikor AKBP Doni Sembiring SIK kepada wartawan mengakui Poldasu lewat Ditreskrimsus (Subdit III/Tipikor) belum juga memanggil (memeriksa) Ketua Tim (TP PKK) yang notabenenya istri Bupati Pakpak Bharat (Remigo Yolando Berutu).

Turun ke Pakpak Bharat

“Belum ada kita panggil yang termaksud, tetapi bulan ini (April) pihak kita (kepolisian) akan berangkat ke Pakpak Bharat untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini,” ujar AKBP Doni Sembiring kepada pers, Senin (16/4/2018) di Mapolda Sumut.

Mantan Kabagops Polrestabes Medan ini mengaku akan menuntaskan kasus ini.

“Akan diselesaikan. Masih proses penyelidikan, Kasus ini masih diaudit Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, jadi pihak kepolisian masih menunggu adanya kerugian atau tidak, bersabar ya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) Unit I, Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan terkait dengan adanya pelimpahan kasus dugaan kerugian negara yang ditangani Mapolres Pakpak Bharat.

Informasi yang dihimpun, Subdit III Unit I melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi kegiatan fasilitasi peran serta tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan tim PKK Kabupaten Pakpak Bharat dengan pagu sebesar Rp 666.077.061 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014.

Dalam kasus pelimpahan dari Polres Pakpak Bharat, Pihak dari Mapoldasu sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Drs DH (PNS), MV (PNS) dan TA (PNS) serta Bupati Pakpak Bharat.

Lalu berdasarkan laporan Informasi Nomor R/LI/01/2017/ Pakpak Bharat tanggal 4 Januari 2017 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan tim PKK Kabupaten Pakpak Bharat dengan sumber Anggaran APBD Kabupaten Pakpak Bharat T.A 2014. Surat Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat Nomor B/459/VII/2017/ reskrim, tanggal 4 Juli 2017 perihal pelimpahan berkas perkara. Surat perintah Penyelidikan nomor Sprin-lidik/235/VII/2017/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2017 dan surat perintah tugas Nomor Sprin-tugas/328/VII/2017/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2017.(mr)

Related posts

Leave a Comment