topmetro.news – Sedikitnya 74 personil Poldasu dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terlibat berbagai kasus sejak Januari-Desember 2017.
“Pada tahun 2017 ada 74 anggota Poldasu yang di PTDH terlibat disersi atau meninggalkan tugas, terlibat narkoba dan kasus tindak pidana lainnya,” kata Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol I K Swardana, pada Selasa (17/7/2018).
Dijelaskan, 74 anggota yang di PTDH tersebut terdapat satu orang perwira berpangkat Kompol dan selebihnya bintara. Selanjutnya Satker masing-masing yang melakukan upacara PTDH.
“Pangkat Kompol 1 personil, Aiptu 9 personil, Aipda 2 personil, Bripka 18 personil, Brigadir 20 personil, Briptu 17 personil dan Bripda 7 personil,” jelas Kombes I K Swardana.
Mereka yang di PTDH lanjutnya, karena melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba 15 personil, meninggalkan tugas 49 personil, penipuan dan penggelapan 3 personil, pencurian 5 personil, pembunuhan 1 personil dan kasus cabul 1 personil.
Untuk 2017, Januari ada 20 personil yang di PTDH, Juni 21 personil, Juli 16 personil dan Desember 17 personil yang di PTDH.
Ditanya wartawan untuk Januari sampai Juni 2018 berapa yang di PTDH, Kombes I.K Swardana menjelaskan ada 15 personil yang sudah selesai sidang.
“Ada 15 yang sudah selesai sidang dan saat ini masih diajukan ke Kapoldasu,” jelasnya.
Karo SDM kemudian menjelaskan persyaratan admistrasi penerbitan keputusan PTDH bagi anggota Polri yakni surat usulan dari Kasatker, berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin atau kode etik.
“Putusan sidang disiplin dan KKEP yang berkekuatan hukum tetap dengan rekomendasi PTDH,” jelasnys.
Selanjutnya, fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri, keputusan pangkat dan jabatan terakhir, kartu tanda peserta Asabri.
Berkekuatan Hukum
Fotokopi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bagi yang melakukan tindak pidana dan surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.
Sambung Karo SDM, untuk perwira PTDH diajukan ke Mabes Polri sedangkan pangkat Bintara cukup di Polda Sumut.(TM/07)